Berita Lombok Barat
Nasib Ribuan Honorer di Lombok Barat Terancam Dirumahkan
Tenaga honorer yang belum masuk database di Lombok Barat terancam dirumahkan.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Ribuan honorer di Lombok Barat yang belum masuk database saat ini masih terkantung. Bahkan, statusnya kini direncanakan akan dirumahkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal ini berkenaan dengan aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Kebijakan ini mengamanatkan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah pada akhir tahun 2024.
Wakil Bupati (Wabup) Lombok Barat, Nurul Adha mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengambil langkah tegas, mengunpulkan data honorer non database untuk dirumahkan pada tahun 2025 ini.
“Untuk tenaga honorer yang belum masuk database itu memang arahan dari pusat untuk mau tidak mau, ikhlas tidak ikhlas akan disikapi untuk dirumahkan,” ucap Adha setelah, Selasa (2/9/2025).
Hal itu lanjut dia, juga diberlakukan bagi honorer yang Tidak memiliki Surat Keputusan (SK) untuk menjadi pegawai pemerintah.
Baca juga: Cara Cek Daftar Nama Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025!
Adapun lanjut dia, terkait honorer yang sudah masuk dalam data base pihaknya juga sudah menghitung ulang, sembari juga Pemda Lombok Barat saat ini sedang menganalisis kebutuhan di seluruh Organisasi Prangkat Daerah (OPD) yang ada.
“Seluruh OPD, BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) kita sedang analisa kebutuhannya, kemudian baru nanti ada sikap,” ungkapnya.
Setelah semua selesai di analisis, baru kemudian Pemda juga akan bisa mempertimbangkan apakah honorer yang masuk di database itu akan di angkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Adha mernyebut, saat ini ada 9.449 honorer, sedangkan yang masuk database baru 3.600. Sehingga sekitar 5.849 honorer berpotensi kehilangan pekerjaan.
“Tapi sekali lagi, ribuan honorer (yang belum masuk database) tidak dikorbankan, jadi yang tidak masuk database itu memang sudah sudah arahan pusat untuk merumahkan,” jelasnya.
“Kemudian yang akan diangkat paruh waktu ya nanti kita lihat hasil analisa kebutuhan,” demikian Adha.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.