Berita Lombok Barat

Ribuan Honorer yang Belum Masuk Database di Lombok Barat Akan Dirumahkan

Nasib tenaga honorer yang belum masuk dalam database di Kabupaten Lombok Barat kini berada di ujung tanduk.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
HONORER DIRUMAHKAN - Wakil Bupati Lombok Barat,Nurul Adha. Nasib tenaga honorer yang belum masuk dalam database di Kabupaten Lombok Barat kini berada di ujung tanduk. Pemerintah Daerah (Pemda) setempat berencana akan merumahkan mereka pada tahun 2025 mendatang. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT –  Nasib tenaga honorer yang belum masuk dalam database di Kabupaten Lombok Barat kini berada di ujung tanduk. Pemerintah Daerah (Pemda) setempat berencana akan merumahkan mereka pada tahun 2025 mendatang.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari aturan baru dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang mengamanatkan penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah paling lambat akhir 2024.

Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan terhadap honorer non-database, yang akan disikapi dengan kebijakan dirumahkan pada tahun 2025 ini.

“Untuk tenaga honorer yang belum masuk database itu memang arahan dari pusat untuk mau tidak mau, ikhlas tidak ikhlas akan disikapi untuk dirumahkan,” ucap Adha setelah dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).

Selain honorer non-database, kata dia, kebijakan ini juga berlaku bagi tenaga honorer yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) untuk menjadi pegawai pemerintah.

Adha menambahkan, bagi tenaga honorer yang sudah masuk dalam database, Pemda Lombok Barat sedang melakukan perhitungan ulang dan analisis kebutuhan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Seluruh OPD, BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) kita sedang analisa kebutuhannya, kemudian baru nanti ada sikap,” ungkapnya.

Setelah hasil analisis selesai, Pemda baru akan memutuskan apakah tenaga honorer yang sudah masuk dalam database akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Adha merinci, jumlah total honorer di Lombok Barat saat ini mencapai 9.449 orang. Dari jumlah tersebut, baru 3.600 orang yang masuk dalam database. Artinya, sekitar 5.849 tenaga honorer berpotensi kehilangan pekerjaan.

“Tapi sekali lagi, ribuan honorer (yang belum masuk database) tidak dikorbankan, jadi yang tidak masuk database itu memang sudah arahan pusat untuk merumahkan,” jelasnya.

“Kemudian yang akan diangkat paruh waktu ya nanti kita lihat hasil analisa kebutuhan,” demikian Adha.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved