Demo Mahasiswa dan Ojol di Mataram

Pelajar SMP di Mataram Ditangkap Gegara Ambil Tameng Polisi saat Demo di Polda NTB

LPA Kota Mataram memberikan perlindungan terhadap siswa yang dutangkap karena bawa tameng polisi saat demo.

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
PELAJAR SMP DITAHAN - Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi saat ditemui di Polda NTB, Selasa (2/9/2025). Joko mengatakan pelajar yang ditahan polisi gegara ikut demo di Mapolda akan diselesaikan sesuai Undang-Undang SPPA. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Mataram, ditahan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kasus perusakan Mapolda saat aksi unjuk rasa, Sabtu (30/8/2025) lalu. 

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram memberikan perlindungan terhadap siswa tersebut. Saat ini siswa tersebut sudah dikembalikan ke orang tuanya. 

"Kita tetap lakukan pendampingan, kita akan usahakan sesuai dengan Undang-Undang SPPA kemungkinan besar diversi," kata Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, Selasa (2/9/2025). 

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan pidana. Tujuannya adalah untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak. 

Joko menilai ini sepenuhnya bukan kesalahan dari siswa tersebut tetapi juga dari sekolah, pasalnya saat aksi unjuk rasa sekolah memulangkan siswanya lebih cepat. 

Inilah yang membuat para siswa ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut dan tidak terkontrol oleh orang tua dan gurunya. 

Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Unram itu mengatakan, pelajar tersebut saat aksi demontrasi ikut melakukan perusakan dan menjarah tameng milik polisi. 

"Anak ini melakukan perusakan, kemudian ada beberapa hal, mengambil tameng dan lainnya," kata Joko. 

Baca juga: Kepala SMPN 2 Selong Khawatir KBM Tatap Muka karena Dekat Lokasi Demo

Joko mengatakan, siswa yang diamankan ini juga memiliki riwayat sebagai korban bulliying, sehingga inilah yang mendorong dia ikut dalam aksi ini. 

Meskipun kasus ini sudah ditangani aparat kepolisian, Joko memastikan kasus ini akan ditangani sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Terpisah Kasubdit I Bidang Keamanan Negara Ditreskrimum Polda NTB AKBP Hurri Nugroho mengatakan, pihaknya sudah menahan tiga orang dalam kasus perusakan Mapolda NTB. 

"Tidak hanya mahasiswa, kami masih dalami," kata Hurri. 

Polisi juga masih mendalami peran dari para tersangka ini, karena saat peristiwa perusakan tersebut mereka berada di lokasi dan terekam kamera pengawas. 

"Yang jelas mereka ada di tempat, melakukan tindakan, ini sedang kami dalami," kata Hurri. 

Hurri menegaskan terkait kasus yang ditangani hanya kasus pengerusakan Mapolda, sementara terkait pembakaran dan penjarahan di DPRD NTB ditangani oleh Polresta Mataram. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved