Berita NTB

Cak Imin Pastikan Tak Ada Kenaikkan PPh untuk Pelaku UMKM

Muhaimin Iskandar memastikan tak akan ada kenaikan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku UMKM.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
PENINGKATAN UMKM - Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar bersama Wamen UMKM Helvi Yoni Moraza saat ditemui di Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, Selasa (16/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar memastikan tak akan ada kenaikan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang sudah berkembang dan naik kelas.

Ini disampaikan Cak Imin sapaan karibnya saat melakukan kunjungan kerja di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menghadiri pembukaan Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, Selasa (16/9/2025).

"Saya jamin UMKM hanya mendapatkan PPh final 0,5 persen itu selamanya," kata Cak Imin.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan, semakin kecil beban pajak yang dibebankan kepada pelaku UMKM, maka semakin menumbuhkan ekonomi nasional.

Selain memastikan tidak ada kenaikan PPh bagi pelaku UMKM, Cak Imin juga mendorong mereka untuk bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan bila terjadi insiden kecelakaan kerja.

"Ingat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, akan ditanggung," kata Cak Imin.

Baca juga: Wamen Helvi Yoni Sebut UMKM Jadi Solusi Atasi Pengangguran dan Kemiskinan di Indonesia

Tak sekadar meminta untuk bergabung, Cak Imin juga mengungkapkan saat ini pemerintah memberikan bantuan subsidi iuran untuk bukan penerima gaji, salah satunya seperti pengemudi ojek online.

Subsidi iuran yang diberikan pemerintah saat ini kata Cak Imin tak hanya untuk ojek online, tetapi juga untuk pelaku UMKM dan pekerja non formal lainnya di Indonesia.

"Jadi hampir satu juta pekerja non formal khususnya bantuan iuran sehingga kalau ada kecelakaan kerja akan mendapatkan pelayanan, kalau meninggal dunia akan mendapatkan bantuan Rp42-48 juta cash kalau mendapatkan musibah, kedepan tidak hanya ojol tapi UMKM mendapatkan bantuan seperti ini," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved