Berita NTB

SOTK Baru Pemprov NTB Belum Diberlakukan Tahun 2025, Masalah Keuangan Jadi Alasan

SOTK baru Pemprov NTB belum bisa diberlakukan, pasalnya belum ada peraturan gubernur (Pergub).

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
PERAMPINGAN OPD - Kepala BPKAD Nursalim saat ditemui, Kamis (7/8/2025). Ia mengungkapkan penerapan SOTK baru mulai berlaku tahun 2026. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pembahasan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) perangkat daerah, di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah selesai dibahas. 

Namun SOTK baru ini belum bisa diberlakukan, pasalnya belum ada peraturan gubernur (Pergub) yang menjadi turunan dari Perda SOTK ini. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nursalim menjelaskan, SOTK baru ini rencananya akan mulai diterapkan pada awal tahun 2026 nanti. 

Pemberlakuan STOK pada tahun 2026 ini juga agar tidak mempersulit realisasi belanja pemerintah, khususnya di perangkat daerah yang terdampak SOTK baru. 

"Supaya tidak mempersulit segala bentuk transaksi keuangan OPD yang terdampak SOTK di tahun 2025," kata Nursalim, Kamis (7/8/2025).

Penerapan SOTK baru ini juga akan menyesuaikan dengan komposisi pegawai dan jumlah anggaran yang dibutuhkan, artinya pemerintah harus menghitung ulang kebutuhan anggaran pasca adanya penggabungan sejumlah OPD. 

Baca juga: Masih Punya Stok Daging Kurban? Yuk Olah Jadi Empal dan Bakso Kuah Gurih Mantap

Termasuk aset-aset yang menjadi bagian dari OPD baru tersebut, harus didata ulang sehingga jelas pertanggungjawaban dari OPD tersebut. 

"Nanti berapa aset yang digeser, kemudian berapa uang di transaksi di OPD lama dan OPD baru sehingga lebih efektif nanti di APBD murni tahun 2026," kata Nursalim. 

Mantan Karo Organisasi itu mengatakan, saat ini OPD terdampak SOTK baru ini sudah mulai mempersiapkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2026. Ditargetkan pada Agustus tahun ini bisa selesai pembahasan tersebut. 

Sehingga bisa langsung dilakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD murni tahun 2026.

Berikut daftar 19 OPD berdasarkan SOTK yang baru:

1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga

2. Dinas Kesehatan

3. Dimas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved