Korupsi Masker NTB
Kasus Korupsi Masker Covid- 19, Kuasa Hukum Dewi Noviany Ajukan Penangguhan Penahanan
Alasan mengajukan penangguhan karena mantan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa, Dewi Noviany kooperatif dalam menjalani penyelidikan.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kuasa hukum mantan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa, Dewi Noviany mengajukan penangguhan penahanan kepada Polresta Mataram.
Pengajuan ini menyusul mantan orang nomor dua di Kabupaten Sumbawa itu ditahan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker covid-19 tahun 2020 lalu.
"Surat penangguhan sudah kami sampaikan," kata Kusnaini, kuasa hukum Novy, Kamis (7/8/2025).
Alasan mereka mengajukan penangguhan karena, selama ini adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah kooperatif dalam menjalani penyelidikan dan penyidikan di Polresta Mataram.
Selain itu, kondisi kesehatan dari Novy juga menjadi pertimbangan. Di mana sebelumnya ia sempat dipanggil namun absen karena kondisi sakit.
"Pada saat itu kondisi tensi darahnya naik, termasuk itu (alasan penangguhan)," kata Kusnaini.
Novy ditahan dalam kasus korupsi pengadaan masker covid-19 tahun 2020, ia ditahan di Rutan Polresta Mataram sejak kemarin, Rabu (6/8/2025).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dalam kasus ini, merupakan orang yang mengkoordinir UMKM di wilayah Sumbawa.
Namun Novy menegaskan, ia hanya membantu pemerintah untuk melakukan pengadaan masker dengan memberikan bantuan uang senilai Rp178 juta kepada UD Family Tailor.
Baca juga: Eks Wabup Sumbawa Dewi Noviany Bantah Nikmati Uang Korupsi Masker Covid-19 Rp1,58 Miliar
Kini dia bersama lima tersangka lainnya harus mendekam dibalik jeruji besi, sembari menunggu proses persidangan.
Terpisah Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, lima tersangka sebelumnya sudah mengajukan penangguhan penahanan namun belum ada yang dikabulkan.
"Belum ada yang di tangguhkan," kata Regi.
Enam tersangka yang ditahan yakni Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, Cholid Tomasoang Bulu, M Hariyadi Wahyudin, Rabiatul Adawiyah dan Dewi Noviany.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.