Berita NTB

SOTK Baru Pemprov NTB Belum Diberlakukan Tahun 2025, Masalah Keuangan Jadi Alasan

SOTK baru Pemprov NTB belum bisa diberlakukan, pasalnya belum ada peraturan gubernur (Pergub).

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
PERAMPINGAN OPD - Kepala BPKAD Nursalim saat ditemui, Kamis (7/8/2025). Ia mengungkapkan penerapan SOTK baru mulai berlaku tahun 2026. 

4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil

5. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan

6. Dinas Perhubungan

7. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik

8. Dinas Koprasi, Usaha Kecil dan Menengah

9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

10. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

11. Dinas Kelautan dan Perikanan

12. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

13. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

14. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

15. Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral

16. Dinas Perindustrian dan Perdagangan

17. Dinas Sosial dan DP3AP2KB

18. Pamong Praja

19. Dinas Kebudayaan

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved