Berita NTB
KPK Ingatkan Pemprov NTB Tak Main Belakang saat Pansel Pejabat
Pegawai KPK mendapatkan laporan dugaan jual beli jabatan di pansel organisasi perangkat daerah (OPD).
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tak jual beli jabatan dalam proses seleksi pejabat daerah.
Koordinator Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, di banyak kasus salah satu cara meraup keuntungan dengan melakukan jual beli jabatan. Tak main-main tarifnya bisa mencapai puluhan juta rupiah.
"Saya cuma ingatkan di balik Pansel yang berporses formal, ada main dibelakang, ada jual beli jabatan, ada transaksi dan ada laporannya," kata Dian.
Dian mengaku mendapatkan laporan, untuk jabatan kepala bidang di organisasi perangkat daerah (OPD) berkisar Rp50 juta.
Sementara untuk jabatan kepala dinas, ia belum mendapatkan laporan, namun ditaksir harganya jauh lebih besar dari jabatan kepala bidang.
Salah satu kasus yang pernah ditangani KPK terkait jual beli jabatan terjadi di Kabupaten Klaten dan Maluku Utara, Dian tidak ingin kasus serupa terjadi di NTB.
"Kalau sudah tidak bisa lagi dicegah, berarti tidak saya urus. Biar orang lain yang urus," kata Dian.
Baca juga: Aliansi Mahasiswa Sumbawa Menggugat Pastikan Aksi Murni untuk Rakyat
Sebagai informasi, saat ini Pemerintah Provinsi NTB sedang melakukan proses seleksi untuk enam jabatan eselon II.
Diantaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), DMPTSP, Dinas Perhubungan, Inspektorat, Biro Pengadaan Barang dan Jasa dan Biro Hukum.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno mengatakan saat ini tahapannya, sudah sampai pada penilaian tim assesment center.
"Jadi dia hari ini, teman-teman yang ikut selter (Seleksi Terbuka) dilakukan penampilan data dan penilaian oleh tim assesor," kata Yiyit sapaan karibnya.
Berdasarkan hasil seleksi administrasi 53 orang dinyatakan lulus dan dilanjutkan keseleksi pembuatan makalah. Namun saat seleksi ini, ada satu orang yang mengundurkan diri dengan alasan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.