Kriminal Mataram
Hendak Menunggu Pelanggan Membeli Narkoba, Pemuda Asal Mandalika Diciduk Polisi
Tim Satnarkoba Plresta Mataram menangkap terduga pelaku saat diduga sedang menunggu pelanggan.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang pemuda berinisial MAM (25), warga Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, harus berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram.
Ia diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/9/2025) di pinggir jalan Lingkungan Lendang Lekong Timur, Kelurahan Mandalika. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,75 gram yang disembunyikan di saku celana MAM.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra,membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih terus berlanjut.
“Tim mengamankan terduga di pinggir jalan. Kami masih dalami apakah dia sedang menunggu pembeli atau baru saja menerima barang. Yang jelas, sabu ditemukan di saku celananya,” jelas AKP Bagus Suputra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/9/2025).
Usai penangkapan, polisi langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah MAM yang diketahui tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Baca juga: Penggerebekan Narkoba di Sumbawa, Polisi Sita Sabu 21,69 Gram dan Uang Tunai Lebih dari Rp100 Juta
Penggeledahan dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti tambahan atau petunjuk lain terkait jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku.
Saat ini, MAM tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
“Kita masih dalami peran terduga dalam jaringan peredaran narkoba ini,” tegas Suputra.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.