TAG
IPR
-
Tiga pertambangan yang dicabut izinnya itu disebabkan karena tidak memenuhi kewajiban dan tidak melaporkan aktivitas pertambangan.
Rabu, 10 September 2025
-
Yusron menjelaskan, permasalahan IPR sudah dibahas mendalam dalam dua kali rapat di tingkat Forkopimda NTB.
Minggu, 7 September 2025
-
Perda IPR NTB nantinnya akan mengatur anggaran reklamasi pasca tambang.
Jumat, 5 September 2025
-
Belasan koperasi tamabang di NTB yang mengajukan izin IPR tersebar di Lombok Barat, Sumbawa, Dompu dan Bima.
Kamis, 4 September 2025
-
Legitimasi tambang ilegal menjadi pertambangan rakayat bisa menjadi legitimasi atas eksploitasi yang sudah berlangsung secara ilegal.
Senin, 14 Juli 2025
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved