Tambang Rakyat di NTB

Tak Memenuhi Kewajiban, Pemprov NTB Cabut Tiga IPR di Dompu

Tiga pertambangan yang dicabut izinnya itu disebabkan karena tidak memenuhi kewajiban dan tidak melaporkan aktivitas pertambangan.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
CABUT IZIN TAMBANG - Plt Dinas Penamaan Modal dan PTSP Eva Dewiyani saat ditemui di Hotel Lombok Raya, Rabu (10/9/2025). Ia menyampaikan tiga IPR di Dompu dicabut. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencabut sementara izin pertambangan rakyat (IPR) yang berada di Kabupaten Dompu, milik koperasi dan perorangan. 

Izin tersebut dikeluarkan pada tahun 2020 lalu dan akan berakhir berakhir pada 2026 mendatang. Namun, oleh pemerintah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini  IPR tersbut dicabut. 

Dalam potongan surat pemberitahuan yang diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), nomor: 500.10.29.15/444/DESDM/2025 tertanggal 18 Juni 2025 ada tiga IPR milik koperasi dan perorangan yang dicabut izin sementara. 

Tiga IPR yang dicabut tersebut milik Koperasi Qaswa di Kecamatan Pajo akan berakhir pada 10 September 2025. Kemudian tambang milik Jainun di Kecamatan Pajo, akan berakhir pada 17 Januari 2025.

Terkahir koperasi tambang Alam Tambora Makmur di Kecamatan Pekat akan berakhir pada 26 Juni 2026.

Plt Kepala DPM PTSP Eva Dewiyani mengatakan, tiga pertambangan yang dicabut izinnya itu disebabkan karena beberapa hal. Di antaranya tidak memenuhi kewajiban dan tidak melaporkan aktivitas pertambangan yang dilakukan. 

"Itu izin tahun 2020 dan dicabut ESDM karena tidak memenuhi kewajiban, tidak pernah melapor apa-apa dan ada aturan baru," kata Eva, Rabu (10/9/2025). 

Baca juga: Pejabat Dinas ESDM Ditegur, Pemprov NTB Tegaskan Komitmen Selesaikan Dokumen IPR

Dengan pencabutan izin tersebut, tiga pertambangan tersebut tidak bisa beroperasi lagi dan harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu. 

Eva juga menegaskan, pencabutan izin sementara sebagai bagian dari penataan ulang pertambangan rakyat yang ada di NTB. 

"Iya termasuk (penataan tambang)," kata Asisten III Setda NTB itu. 

Sebelum dicabut izinnya, tiga pertambangan rakyat tersebut sudah diberikan teguran untuk memenuhi kewajibannya, namun tidak diindahkan. Sehingga pemerintah mencabut izin untuk sementara waktu ketiga pertambangan tersebut. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved