Koperasi Tambang NTB
13 Koperasi Tambang di NTB Ajukan IPR, Tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa
Belasan koperasi tamabang di NTB yang mengajukan izin IPR tersebar di Lombok Barat, Sumbawa, Dompu dan Bima.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 13 koperasi tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB), mengajukan izin pertambangan rakyat (IPR).
Data 13 koperasi yang mengajukan IPR terebut merupakan bagian dari 16 koperasi yang sebelumnya mendapat izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) baru-baru ini.
Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Iwan Setiawan mengatakan pengajuan tersebut dilakukan melalui aplikasi maupun secara manual.
Belasan koperasi yang mengajukan izin tersebut tersebar di Lombok Barat, Sumbawa, Dompu dan Bima.
"Satu IPR untuk satu koperasi," kata Iwan.
Selain IPR, koperasi tambang ini juga mengajukan izin upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) .
Iwan mengatakan, pendirian koperasi tambang ini tidak serta merta menghapus izin dalam pendirian tambang perorangan. Mereka juga harus melengkapi susunan kepengurusan dalam koperasi ini.
"Dokumen yang harus dilengkapi banyak, harus sesuai regulasi," kata Iwan.
Baca juga: WALHI NTB Peringatkan Risiko Kerusakan Ekologis pada IPR di Sumbawa
Iwan mengatakan Dinas ESDM juga mengeluarkan izin reklamasi pasca tambang, sementara untuk iuran pertambangan rakyat ada di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).
Iuran tersebut diatur dalam Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Artinya untuk mengatur pendapatan daerah dari koperasi tambang ini, maka perlu dilakukan revisi Perda sesuai dengan kondisi saat ini.
Pemberian izin oleh pemerintah provinsi kata Iwan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pemprov NTB sudah memberikan pelatihan singkat untuk beberapa calon penerima IPR atau pengurus koperasi tambang. Iwan mengatakan kendala pemberian IPR ini, karena masih dalam proses pengajuan UKL-UPL izin lingkungan.
Iwan juga mengaku tidak mengetahui terkait kabar adanya pemodal di balik koperasi tambang ini, ia hanya fokus pada pengurusan izin sesuai dengan regulasi.
"Kalau itu saya kurang tahu, karena yang kami ketahui hanya koperasi," kata Iwan.
Iwan mengatakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang minerba, luas maksimal WPR ini mencapai 25 hektare.
"Tapi yang bisa dikelola koperasi hanya 10 hektare, bisa dikurangi," pungkas Iwan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.