Berita Sumbawa Barat

Tiga Blok WPR di Sumbawa Barat Mendapat Izin Beroperasi dari Kementerian ESDM

KSB awalnya mengusulkan lima blok untuk WPR, namun hanya tiga yang disetujui oleh Kementerian ESDM

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Rozi Anwar
Kepala Dinas DLH KSB Mars Anugrah. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Sebanyak tiga Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), telah mengantongi izin beroperasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hali itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Mars Anugrah.

Mars mengatakan, KSB awalnya mengusulkan lima blok untuk WPR, namun hanya tiga yang disetujui.

"Ya kami mengusulkan lima blok namun yang disetujui tiga oleh kementerian ESDM," kata Mars saat ditemui di kantornya pada Selasa (21/1/2025)

Mars menjelaskan, 3 blok WPR tersebut yaitu blok Lang Iler, blok Seloto dan blok Tebo untuk KSB. 

Setelah disetujui blok tersebut, pengelolaan blok WPR saat ini masih menunggu dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Kementerian ESDM di tahun 2024. 

"Untuk selanjutnya tahapan pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh koperasi atau lembaga lainnya yang disusun oleh masyarakat pelaku tambang di bawah kendali kementerian ESDM," jelasnya.

Ia menjelaskan, pengelolaan blok WPR yang akan dilakukan oleh koperasi-koperasi atau bentuk lainnya.

Pengelola WPR nantinya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi di tingkat desa yang masuk dalam blok WPR tersebut, serta melalui proses perijinan IPR di DPMPTSP Provinsi.

"Ini lagi dikerjakan segala bentuk Izin dan administrasi lainnya dan kami juga akan mengumpulkan Kepala Desa yang masuk dalam blok WPR tersebut," ujar Mars.

Baca juga: Mengurai Konflik Sosial dan Kemiskinan di Balik Tambang Ilegal di NTB

Terpisah Staf Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH RI) Bayu menjelaskan bahwa, pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dilakukan oleh pemerintah daerah kepada Kementerian ESDM setiap 5 tahun sekali. 

"Terakhir Pemda KSB mengajukan di tahun 2022 artinya di 2027 akan dilakukan pembaharuan data lagi mengenai WPR," kata Bayu

Ia mengatakan, penentuan WPR juga berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementrian ESDM.

"Dan jika suatu wilayah sudah masuk ke dalam wilayah (misal) WUPK atau WPN maka tidak akan bisa menjadi WPR," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved