Berita Sumbawa
DPRD Sumbawa Konsultasi ke Dinas ESDM NTB tentang Persoalan Tambang Rakyat
Saat ini, tengah diusulkan untuk aturan perda IPR yang di dalamnya memuat Iuran Pertambangan Rakyat, Reklamasi Pasca Tambang
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Komisi II DPRD Sumbawa Bersama Wakil Ketua I DPRD, Sekretaris dan Anggota melakukan konsultasi ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) guna membahas persoalan Tambang.
Kedatangan DPRD tersebut atas sebab persoalan tambang yang menjadi perhatian di tengah masyarakat maupun di media sosial.
Mulai dari persoalan legalitas dan sikap pemerintah.
Sekretaris Komisi II DPRD Sumbawa Zohran mengatakan persoalan pertambangan di Kabupaten Sumbawa merupakan isu kompleks yang memerlukan penanganan secara komprehensif dengan melibat semua pihak.
"Ini isu yang harus kita selesaikan agar persoalan tambang di Sumbawa ini bisa ditangani dengan pihak masyarakat," katanya saat dihubungi Senin (4/11/2024)
Menurutnya, konsultasi ini sebagai tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang disuarakan ke Lembaga DPRD.
Untuk itu, sebagai wakil rakyat memiliki tanggung jawab menyikapi atas semua aspirasi masyarakat baik itu secara langsung disampaikan ke Dewan maupun melalui media sosial.
"Oleh karena itu, kami berharap semua titik persoalan tambang ini bisa terjawab sesuai dengan harapan masyarakat. Dan meningkatkan tata kelola sektor pertambangan yang lebih baik serta berkelanjutan," kata Zohran.
Ia menerangkan, kondisi aktivitas pertambangan rakyat di Kecamatan Lantung, Pihaknya di Komisi II DPRD Sumbawa mempertanyakan legalitasnya dan progres usulan Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa terhadap Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang pernah diusulkan pada zaman pemerintahan H Husni tahun 2019 lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batuan Dinas ESDM NTB Iwan Setiawan, yang didampingi Inspektur Tambang Idham Khalid mengungkapkan bahwa, kegiatan pertambangan di wilayah Lantung sehingga kegiatan tersebut Murni Ilegal sehingga tidak dibenarkan secara hukum di Negara ini.
"Semua Itu murni ilegal, ketika rakyat ingin menambang maka ada aturan yang memayungi yakni melalui koperasi yang dibentuk oleh rakyat," Kata Iwan.
Yang namanya tambang rakyat maka rakyatlah yang melakukannya bukan korporasi atau pihak ketiga.
"Sebelum menambang maka harus ada IPR atau Izin Pertambangan Rakyat-nya," tegas Iwan.
Iwan menjelaskan, Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 89.K/MB.01/ MEM.B /2022 tentang wilayah pertambangan provinsi NTB, di dalamnya mengatur wilayah usaha pertambangan, wilayah pencadangan negara, wilayah pertambangan khusus, dan wilayah pertambangan rakyat.
Pria di Sumbawa Ditemukan Tewas Diduga Terlilit Mesin Kincir Tambak Udang |
![]() |
---|
Penggerebekan Narkoba di Sumbawa, Polisi Sita Sabu 21,69 Gram dan Uang Tunai Lebih dari Rp100 Juta |
![]() |
---|
Puncak Sumbawa Heritage Walk 2025: Bupati dan Forkopimda Jalan Kaki Tapaki Jejak Leluhur Tana Samawa |
![]() |
---|
Pulang Memancing, Pasutri di Sumbawa Jadi Korban Curas |
![]() |
---|
Wanita Asal Sumbawa Laporkan Mantan Ipar atas Dugaan Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.