Berita Sumbawa

Wanita Asal Sumbawa Laporkan Mantan Ipar atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pengusaha asal Sumbawa, Nyonya Lusi membantah tudingan menggelapkan barang usaha adiknya sehingga melapor balik

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. Humas Polda NTB
LAPORAN KASUS - Anggota polisi. Pengusaha asal Sumbawa, Nyonya Lusi membantah tudingan menggelapkan barang usaha adiknya sehingga melapor balik. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang pengusaha asal Sumbawa, Nyonya Lusi (59) melaporkan mantan iparnya inisial AS (58) ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik

Sebelumnya Lusi dilaporkan oleh mantan iparnya itu lantaran diduga menggelapkan barang CV Sumber Elektronik senilai Rp15 miliar.

Lusi secara tegas membantah tudingan tersebut meski kasus ini sudah bergulir di meja hijau pengadilan. 

"Tidak benar saya menggelapkan uang Rp15 miliar itu," kata Lusy kepada TribunLombok.com, Kamis (21/8/2025). 

Baca juga: Sopir Travel di Mataram Ditangkap Kasus Penggelapan Uang Rp140 Juta Milik Perusahaan

Justru sebaliknya, kata Lusi, dia melanjutkan bisnis dari adiknya Slamet Riyadi yang sudah meninggal dunia pada Mei 2021 lalu. 

Hal ini disampaikan Slamet sesaat sebelum meninggal. 

Lusi mengatakan saat adiknya masih hidup dan belum bercerai dengan istrinya, mereka meminjam uang senilai Rp1,2 miliar ke bank dengan jaminan aset keluarga. 

"Bank kejar saya, padahal saya tidak pernah berutang tetapi karena yang dijaminkan itu warisan, bank tagih ke saya," jelas Lusi. 

Kemudian untuk menutup pinjaman bank tersebut, Lusi membuka toko. 

Nilai barang yang dijual tersebut mencapai Rp2 miliar pada saat itu, namun baru terjual Rp10 juta. 

"Saya tidak ambil uang itu, saya pakai uang itu untuk bayar karyawan, bayar air, mobil, listrik pajak," kata Lusi. 

Justru sebaliknya, jelas Lusi, menampik telah menggelapkan uang melainkan membantu untuk melanjutkan usaha sekaligus memperbaiki mobil menggunakan uang pribadinya. 

Sementara itu kuasa hukum terlapor inisal AS, Robby Akhmad Surya Dilaga mengatakan sudah mengetahui perihal pelaporan tersebut.

"Silakan saja melapor tidak masalah," kata Robby kepada TribunLombok.com, Jumat (22/8/2025). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved