NTB

730 Kasus Gigitan HPR di Sumbawa, Dua Warga Meninggal

Dok. Istimewa
RABIES - Seekor anjing liar ditemukan di jalan Kabupaten Sumbwa Barat (KSB). Dinas Pertanian KSB mencatat sebanyak enam orang positif terdeteksi rabies. 

Laporan Wartawan Tribun Lombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih berada dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies setelah tercatat sebanyak 730 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) hingga September 2025. Dua kasus kematian akibat rabies juga dilaporkan terjadi di dua kecamatan berbeda.

"Ya, ada total 730 gigitan HPR sampai September 2025. Dua kasus kematian antara lain, satu kasus di Kecamatan Lape pada 2025 dan satu kasus kematian di Kecamatan Tarano 2024," ungkap Kabid Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P3PL) Dinas Kesehatan Sumbawa, Sarip Hidayat, saat dihubungi pada Jumat (26/9/2025).

Menurut Sarip, dua korban meninggal dunia disebabkan oleh gigitan hewan pembawa rabies dan tidak segera mendapatkan penanganan medis, khususnya vaksinasi anti rabies. Ia menyayangkan adanya kelalaian dalam penanganan awal yang semestinya bisa menyelamatkan nyawa.

"Jika korban segera mendapat vaksin, Insyaallah kemungkinan besar bisa selamat," tambahnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, gigitan terbanyak disebabkan oleh anjing liar, dengan Kecamatan Lunyuk mencatat jumlah tertinggi, yaitu 116 kasus. Disusul Kecamatan Moyo Hilir sebanyak 65 kasus, dan Kecamatan Utan 60 kasus.

“Sejak 2019 hingga 2024, total kasus gigitan HPR di Kabupaten Sumbawa mencapai 4.103 kasus,” terang Sarip.

Meskipun status KLB masih berlangsung, Sarip menilai kesadaran masyarakat terhadap bahaya rabies masih rendah. Banyak warga yang tidak segera mencari pertolongan medis atau melapor setelah tergigit hewan yang diduga terinfeksi rabies.

“Kami temukan banyak warga tidak segera berobat atau melapor setelah tergigit. Padahal itu langkah penting untuk pencegahan virus rabies,” tegasnya.

Baca juga: Dinas Pertanian KSB Umumkan Enam Warganya Positif Rabies

Sarip menjelaskan, masa inkubasi virus rabies sangat bervariasi, mulai dari 20 hari hingga dua tahun, tergantung pada lokasi dan kondisi luka gigitan. Karena itu, setiap kasus gigitan hewan harus segera ditindaklanjuti, tanpa menunggu gejala muncul.

“Setiap ada gigitan harus segera dilaporkan agar ditangani secara intensif, jangan tunggu gejala muncul,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa memastikan bahwa stok vaksin anti rabies masih mencukupi dan pihaknya telah mengusulkan tambahan pasokan ke pemerintah pusat.

“Stok vaksin masih tersedia, dan kami sudah usulkan penambahan ke pusat,” tutup Sarip.

(*)