Senin, 18 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Pejabat Dinas ESDM Ditegur, Pemprov NTB Tegaskan Komitmen Selesaikan Dokumen IPR

Yusron menjelaskan, permasalahan IPR sudah dibahas mendalam dalam dua kali rapat di tingkat Forkopimda NTB. 

Tayang:
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/SIRTUPILLAILI
TAMBANG - Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB, H Yusron Hadi di kantor Tribun Lombok, Selasa (20/5/2025). Ia menegaskan komitmen Pemprov NTB menindaklanjuti isu IPR. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi NTB, Yusron Hadi, angkat bicara mengenai pernyataan kepala bidang (Kabid) pada Dinas ESDM yang menjadi sorotan. 

Yusron Hadi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah memberikan teguran dan peringatan keras kepada pejabat bersangkutan.

"Terkait hal tersebut, Pemprov sudah menegur dan mengingatkan kepada pejabat maupun para pejabat lain yang terkait, supaya tidak membuat pernyataan sendiri yang dapat menimbulkan penafsiran berbeda atau tidak tepat," ujar Yusron, selaku juru bicara Gubernur NTB, Yusron Hadi, Minggu (7/9/2025).

Pernyataan ini muncul menyusul pertanyaan media mengenai perkembangan izin pertambangan rakyat (IPR). 

Menanggapi hal tersebut, Yusron menjelaskan bahwa permasalahan IPR sudah dibahas secara mendalam dalam dua kali rapat di tingkat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTB. 

Baca juga: 13 Koperasi Tambang di NTB Ajukan IPR, Tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa

Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak penting, termasuk ketua DPRD NTB, Kapolda NTB, dan Danrem 162/WB.

"Soal IPR ini sudah dibahas dua kali di level Forkopimda yang di dalamnya melibatkan ketua DPRD, kapolda, Danrem, dan lain-lain. Sudah ada komitmen dan kesepakatan yang dicapai," jelas Yusron.

Lebih lanjut, Yusron menambahkan bahwa saat ini Pemprov NTB sedang fokus menyelesaikan dokumen-dokumen yang menjadi kewajibannya.

"Pemprov tentu saja kini sedang menyelesaikan dokumen-dokumen yang menjadi kewajibannya berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Pemprov NTB dalam menindaklanjuti isu IPR dan memastikan setiap pejabat bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Saat ini, sebanyak 13 koperasi tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB), mengajukan izin pertambangan rakyat (IPR).

Data 13 koperasi yang mengajukan IPR terebut merupakan bagian dari 16 koperasi yang sebelumnya mendapat izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) baru-baru ini.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Iwan Setiawan mengatakan pengajuan tersebut dilakukan melalui aplikasi maupun secara manual. 

Belasan koperasi yang mengajukan izin tersebut tersebar di Lombok Barat, Sumbawa, Dompu dan Bima. 

"Satu IPR untuk satu koperasi," kata Iwan. 

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved