Pejabat Dinas ESDM Ditegur, Pemprov NTB Tegaskan Komitmen Selesaikan Dokumen IPR
Yusron menjelaskan, permasalahan IPR sudah dibahas mendalam dalam dua kali rapat di tingkat Forkopimda NTB.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi NTB, Yusron Hadi, angkat bicara mengenai pernyataan kepala bidang (Kabid) pada Dinas ESDM yang menjadi sorotan.
Yusron Hadi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah memberikan teguran dan peringatan keras kepada pejabat bersangkutan.
"Terkait hal tersebut, Pemprov sudah menegur dan mengingatkan kepada pejabat maupun para pejabat lain yang terkait, supaya tidak membuat pernyataan sendiri yang dapat menimbulkan penafsiran berbeda atau tidak tepat," ujar Yusron, selaku juru bicara Gubernur NTB, Yusron Hadi, Minggu (7/9/2025).
Pernyataan ini muncul menyusul pertanyaan media mengenai perkembangan izin pertambangan rakyat (IPR).
Menanggapi hal tersebut, Yusron menjelaskan bahwa permasalahan IPR sudah dibahas secara mendalam dalam dua kali rapat di tingkat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTB.
Baca juga: 13 Koperasi Tambang di NTB Ajukan IPR, Tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa
Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak penting, termasuk ketua DPRD NTB, Kapolda NTB, dan Danrem 162/WB.
"Soal IPR ini sudah dibahas dua kali di level Forkopimda yang di dalamnya melibatkan ketua DPRD, kapolda, Danrem, dan lain-lain. Sudah ada komitmen dan kesepakatan yang dicapai," jelas Yusron.
Lebih lanjut, Yusron menambahkan bahwa saat ini Pemprov NTB sedang fokus menyelesaikan dokumen-dokumen yang menjadi kewajibannya.
"Pemprov tentu saja kini sedang menyelesaikan dokumen-dokumen yang menjadi kewajibannya berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Pemprov NTB dalam menindaklanjuti isu IPR dan memastikan setiap pejabat bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Saat ini, sebanyak 13 koperasi tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB), mengajukan izin pertambangan rakyat (IPR).
Data 13 koperasi yang mengajukan IPR terebut merupakan bagian dari 16 koperasi yang sebelumnya mendapat izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) baru-baru ini.
Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Iwan Setiawan mengatakan pengajuan tersebut dilakukan melalui aplikasi maupun secara manual.
Belasan koperasi yang mengajukan izin tersebut tersebar di Lombok Barat, Sumbawa, Dompu dan Bima.
"Satu IPR untuk satu koperasi," kata Iwan.
| Tutup KK-NTB 2026, Wagub NTB Harap Produk Lokal Bersaing di Pasar Global |
|
|---|
| Gubernur Iqbal Minta Manajemen RSUD NTB Segera Lakukan Transformasi Layanan |
|
|---|
| Utang Rp91,4 Miliar RSUD NTB Tuntas, Gubernur Iqbal: Kini Waktunya Berbenah |
|
|---|
| 530 Sekolah di NTB Tuntas Direvitalisasi pada 2025, Terbanyak di Lombok Timur |
|
|---|
| Gubernur NTB Resmikan Rumah Sakit Ummat di Lombok Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/BANTAHAN-TUDUHAN-SETTINGAN.jpg)