Kriminal Mataram

Dua Penjambret Kalung Emas di Mataram Ditangkap Polisi, Sempat Terjatuh dan Dihajar Massa

Tiba-tiba kedua pelaku yang juga berboncengan mendekat dari arah belakang lalu merampas kalung emas seberat 4 gram yang dipakai korban.

Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
KRIMINAL - Salah satu kawanan jambret kalung emas yang ditangkap di Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya di Jalan Prabu Rangkasari, Lingkungan Dasan Cermen, pada Selasa (7/10/2025). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku penjambretan kalung emas di Jalan Prabu Rangkasari, Lingkungan Dasan Cermen, pada Selasa (7/10/2025).

Kedua pelaku masing-masing berinisial SH (23) warga Kekalik Jaya dan S (25) warga Karang Pule. Keduanya ditangkap setelah aksi penjambretan yang mereka lakukan gagal total karena terjatuh saat mencoba melarikan diri.

Peristiwa itu terjadi ketika korban, seorang perempuan, tengah dibonceng suaminya menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba kedua pelaku yang juga berboncengan mendekat dari arah belakang lalu merampas kalung emas seberat 4 gram yang dipakai korban.

Korban yang panik langsung berteriak “Jambret!” sehingga menarik perhatian warga sekitar. 

Sejumlah warga kemudian mengejar pelaku hingga akhirnya motor yang mereka gunakan oleng dan terjatuh. Kedua pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum petugas Polsek Sandubaya datang dan mengamankan situasi.

Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto . melalui Kanit Reskrim Ipda Ida Bagus Sadwika membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami mengamankan dua terduga pelaku jambret yang sebelumnya ditangkap warga dan sempat dihakimi massa. Beruntung petugas segera tiba di lokasi dan membawa keduanya ke kantor polisi,” ujar Ipda Sadwika.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka bahkan mengungkap sebelumnya juga melakukan aksi serupa pada 1 Oktober 2025 di Jalan Majapahit, tepat di depan Universitas Mataram (Unram), namun saat itu berhasil melarikan diri dari kejaran warga.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Spesialis Jambret di Mataram, Sempat Ancam Korban dengan Sajam

Polisi juga mengungkap modus kedua pelaku. Mereka ternyata kerap beraksi sebagai spesialis penjambretan di jalan raya dengan sasaran gelang dan kalung emas. Untuk melancarkan aksinya, mereka sengaja membawa senjata tajam (sajam) untuk menakut-nakuti korban jika melawan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, satu kalung emas milik korban, satu bilah senjata tajam dan lainnya.

Keduanya kini ditahan di Polsek Sandubaya untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 365 ayat (1) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan jalanan bahwa masyarakat dan kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap tindak kriminal yang meresahkan,” tegas Ipda Sadwika.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved