Berita Mataram
Jambret di Mataram Beraksi saat Ngabuburit Pakai Motor Roda Tiga
Pelaku sempat kabur namun akhirnya terhenti setelah menabrak kendaraan lain di tengah kemacetan jalan
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Pelaku sempat kabur namun akhirnya terhenti setelah menabrak kendaraan lain di tengah kemacetan jalan.
- Pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Aksi nekat dilakukan oleh seorang pria berinisial MF alias Toni (23), warga Kelurahan Punia, Kota Mataram lantaran nekat menjambret Sabtu petang (21/2/2026).
Toni justru menggunakan sepeda motor roda tiga pengangkut barang untuk melancarkan aksi jambretnya.
Korbannya adalah seorang wanita berinisial H, warga Kelurahan Pagesangan, yang saat itu baru saja keluar dari Hotel Grand Madani dan tengah menempuh perjalanan pulang menggunakan jasa ojek daring.
Saat melintas di Jalan Pejanggik, Toni yang mengendarai motor roda tiga berwarna kuning miliknya tiba-tiba memepet korban dan merampas tas yang berisi ponsel, dompet, serta sejumlah uang tunai.
Baca juga: Polda NTB Tangkap Residivis Jambret, Beraksi di 11 Lokasi Sejak Bebas 2025
Namun, rencana pelariannya berujung buntu. Kondisi jalanan yang padat oleh masyarakat yang sedang beraktivitas ngabuburit menjadi barikade alami yang menghambat laju kendaraan roda tiganya.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko, menjelaskan bahwa saat kejadian, sejumlah personel kepolisian memang tengah disiagakan di lokasi untuk mengatur arus lalu lintas.
“Pelaku pertama kali diamankan oleh warga bersama personel Polresta Mataram lainnya dari Lantas, Samapta, dan personel lainnya yang tengah melakukan pengamanan di jalur tersebut,” ucap Kombes Pol Hendro pada Minggu (22/2/2026).
Pelarian Toni terhenti setelah sempat menabrak kendaraan lain di tengah kemacetan jalan.
“Langsung diamankan oleh Personel yang lagi bertugas tersebut,” tambah Hendro.
Terungkap bahwa Toni merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian.
Di hadapan penyidik, pria berusia 23 tahun tersebut tidak dapat mengelak.
“Yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya,” jelas Hendro.
Toni dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal hingga 5 tahun.
Hendro mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap potensi kejahatan jalanan, terutama saat berada di area publik yang ramai.
“Perhatikan barang-barang berharga ketika sedang berada di luar,” pungkasnya.
(*)
| Fasilitas UMKM Senilai Rp1,6 Miliar di Teras Udayana Mangkrak |
|
|---|
| SMA di Mataram Dilaporkan ke Ombudsman NTB karena Diduga Tahan SKL Siswa |
|
|---|
| Kelangkaan LPG dan Antrean BBM di Mataram, Warga Mengeluh Kesulitan Stok |
|
|---|
| 15 SPPG yang Di-suspend di Mataram Harus Antre Urus SLHS |
|
|---|
| Siswi di Mataram Diduga Jadi Korban Perundungan, Orang Tua Tuntut Permintaan Maaf-Ketegasan Sekolah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/jambret_mataram_puasa_383u7272jpg.jpg)