NTB

Wanita asal Sumbawa Bantah Tudingan Penggelapan

TribunLombok/Istimewa
BANTAH PENGGELAPAN - Nyonya Lusy memberikan keterangan. Lusy mengaku melanjutkan bisnis dari adiknya Slamet Riyadi yang sudah meninggal dunia 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pengusaha asal Sumbawa, Nyonya Lusy (59) membantah soal tudingan penggelapan terkait barang aset CV Sumber Elektronik senilai Rp15 miliar.

Lusy secara tegas membantah tudingan tersebut meski kasus ini sudah bergulir di meja hijau pengadilan. 

"Tidak benar saya menggelapkan uang Rp15 miliar itu," kata Lusy kepada TribunLombok.com, Kamis (21/8/2025). 

Sebaliknya, Lusy melanjutkan bisnis dari adiknya Slamet Riyadi yang sudah meninggal dunia pada Mei 2021, sesuai dengan pesan mendiang.

Lusy mengatakan saat adiknya masih hidup dan belum bercerai dengan istrinya, mereka meminjam uang senilai Rp1,2 miliar ke bank dengan jaminan aset keluarga. 

Baca juga: Wanita Asal Sumbawa Laporkan Mantan Ipar atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

"Bank kejar saya, padahal saya tidak pernah berutang tetapi karena yang dijaminkan itu warisan, bank tagih ke saya," jelas Lusi. 

Untuk menutup pinjaman bank tersebut, Lusy membuka toko. 

Nilai barang yang dijual tersebut mencapai Rp2 miliar pada saat itu, namun baru terjual Rp10 juta. 

"Saya tidak ambil uang itu, saya pakai uang itu untuk bayar karyawan, bayar air, mobil, listrik pajak," kata Lusi. 

Lusy menampik telah menggelapkan uang.

Yang dia lakukan adalah membantu untuk melanjutkan usaha sekaligus memperbaiki mobil menggunakan uang pribadinya. 

Belakangan, Lusy melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait kasus itu.

Terpisah kuasa hukum terlapor inisal AS, Robby Akhmad Surya Dilaga mengatakan sudah mengetahui perihal pelaporan .

"Silakan saja melapor tidak masalah," kata Robby kepada TribunLombok.com, Jumat (22/8/2025). 

Robby menegaskan pernyataan dari kliennya terkait dugaan penggelapan barang senilai Rp15 miliar itu sudah disampaikan kepada penyidik sebelumnya dalam laporan kasus penggelapan. 

"Karena statement AS versi AS, sudah disampaikan kepada penyidik sewaktu kita sebagai pelapor," kata Robby

Robby mengatakan kliennya akan menghadapi laporan tersebut dan berharap penanganan kasus ini dilakukan secara objektif. 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sumbawa Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan, membenarkan terkait adanya laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Lusy.

"Iya betul," ucap Dilia saat dihubungi terpisah, Jumat (22/8/2025). 

Namun dia belum menerangkan mengenai progres penanganannya terkait langkah-langkahnya. 

"Nanti akan disampaikan terkait perkembangannya," kata Dilia. 

(*)