BSU Guru Nonformal PAUD, TK, SMP dan SMA 2025 Sudah Cair, Cek Nama di info.gtk.dikdasmen.go.id

BSU Guru PAUD Nonformal 2025 resmi cair Rp600 ribu. Simak syarat, cara aktivasi rekening, dan alur pencairan bantuan lengkap di sini.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Tangkap layar
INSENTIF GURU - Bantuan Insentif Guru Info GTK 2025. BSU Guru PAUD Nonformal 2025 resmi cair Rp600 ribu. Simak syarat, cara aktivasi rekening, dan alur pencairan bantuan lengkap di sini. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal mulai dicairkan.

Berdasarkan Surat Edaran Puslapdik Nomor 1089/J5/LP.01.05/2025, aktivasi rekening penerima BSU paling lambat dilakukan hingga 30 Januari 2026.

Jika tidak diaktifkan sampai batas waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara.

Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi guru PAUD nonformal, tetapi juga mencakup 341.248 guru formal di tingkat TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK yang belum memiliki sertifikat pendidik namun berhak menerima insentif.

Cara Aktivasi Rekening BSU Guru PAUD

Sebelum melakukan aktivasi rekening di bank penyalur, guru penerima BSU wajib menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP
  • NPWP
  • Salinan SK penerima bantuan atau Info GTK
  • Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJTM) yang diunduh dari laman Info GTK, ditandatangani, serta diberi materai Rp10.000

Setelah dokumen lengkap, penerima bisa langsung datang ke bank untuk aktivasi rekening, mencetak buku tabungan, dan mendapatkan kartu ATM.

INFO GTK 2025 -
INFO GTK 2025 - (https://info.gtk.dikdasmen.go.id/)

Alur Pencairan BSU Rp600 Ribu

  • Cek status penerima melalui laman Info GTK.
  • Unduh dan tandatangani SPJTM bermeterai Rp10.000.
  • Periksa nomor SK BSU dan rekening di Info GTK.
  • Ambil dokumen SK BSU fisik dari Dinas Pendidikan setempat.
  • Lengkapi seluruh dokumen persyaratan.
  • Aktivasi rekening di bank penyalur.
  • Cetak buku tabungan dan ATM untuk mencairkan dana.

Syarat Penerima BSU Guru PAUD Nonformal

Mengacu pada Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:

  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Tidak memiliki sertifikat pendidik
  • Tidak sedang menerima insentif Kemendikbudristek
  • Bukan penerima bansos dari Kemensos maupun BSU Kemenaker
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 (kategori pekerja upah)
  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan Dapodik
  • Berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan

Proses verifikasi penerima dilakukan otomatis melalui pembaruan data Dapodik, bukan melalui usulan dari Dinas Pendidikan.

Guru yang lolos verifikasi akan mendapat SK, dibuatkan rekening khusus, dan diumumkan melalui laman resmi Info GTK.

Setelah login ke akun masing-masing, penerima akan melihat notifikasi resmi bertuliskan, “Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU Tahun 2025.”

Guru yang telah dinyatakan berhak diminta segera melakukan aktivasi rekening agar pencairan dana bisa dilakukan tepat waktu.

Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini Senin 1 September 2025 Se-Indonesia: Pertamax, Pertalite, Solar

(TribunLombok/ Irsan Yamananda)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved