Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di NTB Berdasarkan UMP/UMK

Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menjelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan dengan aturan.

TRIBUNLOMBOK.COM/ANDI HUJAIDIN
TENAGA PPPK - Tampak sejumlah PPPK usai pertemuan dengan Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan pada Selasa (18/3/2025). Acara tersebut merupakan tindaklanjut dari adanya instruksi presiden sekaligus untuk mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan tenaga PPPK. 

5. UMK Kabupaten Sumbawa sebesar Rp 2.627.607 naik sebesar Rp 160.370 dari tahun 2024 hanya Rp 2.467.237.

6. UMK Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp 2.610.281 naik sebesar Rp 159.313 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.450.968.

7. UMK Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp 2.609.826 naik sebesar Rp 159.285 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.450.541.

8. UMK Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp 2.608.714 naik sebesar Rp 159.217 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.449.497

9. UMK Kabupaten Dompu sebesar Rp 2.605.734 naik sebesar Rp 157.035 dari tahun 2024 sebesar Rp 2.466.699

10. UMK Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp 2.602.931 naik sebesar Rp 158.864 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.444.067.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved