Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di NTB Berdasarkan UMP/UMK
Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menjelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan dengan aturan.
Editor:
Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ANDI HUJAIDIN
TENAGA PPPK - Tampak sejumlah PPPK usai pertemuan dengan Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan pada Selasa (18/3/2025). Acara tersebut merupakan tindaklanjut dari adanya instruksi presiden sekaligus untuk mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan tenaga PPPK.
5. UMK Kabupaten Sumbawa sebesar Rp 2.627.607 naik sebesar Rp 160.370 dari tahun 2024 hanya Rp 2.467.237.
6. UMK Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp 2.610.281 naik sebesar Rp 159.313 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.450.968.
7. UMK Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp 2.609.826 naik sebesar Rp 159.285 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.450.541.
8. UMK Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp 2.608.714 naik sebesar Rp 159.217 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.449.497
9. UMK Kabupaten Dompu sebesar Rp 2.605.734 naik sebesar Rp 157.035 dari tahun 2024 sebesar Rp 2.466.699
10. UMK Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp 2.602.931 naik sebesar Rp 158.864 dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.444.067.
(*)
Baca Juga
PLN Lakukan Uji Kesiapan Teknis di Sirkuit Mandalika Jelang MotoGP 2025 |
![]() |
---|
Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Tinjau Kesiapan Kelistrikan PLN untuk MotoGP Mandalika 2025 |
![]() |
---|
11 Pengacara Brigadir Esco Sepakat Surati Kompolnas, Minta Transparansi Penanganan Kasus |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir Esco Dikabarkan akan Digelar Besok Pagi |
![]() |
---|
Potensi Wisata Desa di KLU Diperkenalkan Melalui Gowes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.