NTB
Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur Tidak Ada Perubahan
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR – Sekretaris Daerah Lombok Timur, HM Juani Taofik menyebut pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berstatus quo, belum ada perubahan atau penyesuaian, sama seperti sebelumnya.
“Soal penggajian gaji atau pemberian insentif sama dengan sebelumnya,” kata Juani, Selasa (23/9/2025).
Ia mencontohkan, semisal gaji atau insentif pada saat honor sebesar Rp600 atau Rp700 ribu, maka jumlah tersebut pula yang akan diberikan kepada tenaga PPPK Paruh Waktu.
“Yang penting status dulu PPPK Paruh Waktu, kalau penggajian minimal sama seperti kondisi sebelumnya,” tambahnya.
Juani menyebut tidak ada permasalahan jika menggaji PPPK Paruh Waktu sesuai atau sama dengan kondisi sebelumnya. Pemerintah daerah juga mengalami kesulitan untuk membayar sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Kita mohon teman-teman memahami, yang penting statusnya dulu terakomodir, poinnya di sana,”
Ia juga menyebut kepala daerah memonitor supaya para non-ASN yang diusulkan masuk sebagai PPPK Paruh Waktu segera menyelesaikan penginputan data mereka.
“Kami diminta mendorong dan memplototi non-ASN yang diusulkan masuk PPPK Paruh Waktu ini tertib nomor induknya,” ujarnya.
Sebelumnya, data dari Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur mencatat sebanyak 11.029 tenaga honorer telah diusulkan masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto, menyampaikan bahwa untuk memastikan seluruh tenaga honorer yang telah diusulkan masuk PPPK Paruh Waktu, pihaknya telah mengajukan permintaan perpanjangan waktu.
“Kita juga sudah bersurat meminta perpanjangan waktu,” akunya.
Sementara itu, untuk sistem penggajian, lanjut Yulian, akan disesuaikan dengan regulasi dan kemampuan anggaran daerah.
“Sesuai regulasi berdasarkan kemampuan anggaran daerah,” tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/PENATAAN-HONORER-PPPK-43.jpg)