Jadwal Sidang Agus
Jadwal Sidang Perdana Agus Difabel Akan Berlangsung 16 Januari
I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus akan menjalani sidang perdananya pada Kamis 16 Januari 2025
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus akan menjalani sidang perdananya pada Kamis 16 Januari 2025 mendatang.
"Penetapan jadwal sidang Agus sudah keluar dari pengadilan negeri, Jadwal sidangnya hari Kamis, 16 Januari 2025 minggu depan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Effrien Saputra, Sabtu (11/1/2025).
Effrien mengatakan berkas perkara Agus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram oleh Kejaksaan Negeri Mataram, pada Jumat (10/1/2025) kemarin.
Saat ini Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, ia menghuni blok khusus lansia dan penyandang disabilitas.
Agus sebelumnya diserahkan ke Kejari Mataram oleh Polda NTB setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati NTB.
Saat penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, Agus didampingi oleh kedua orang tuanya dan para kuasa hukumnya.
Agus sempat menolak saat akan mengetahui dia akan ditahan di Lapas Kuripan, bahkan dia mengancam akan melakukan bunuh diri.
Ia juga sempat memohon kepada Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka agar status penahanannya tetap sebagai tahanan rumah, dennen alasan dia kesulitan pada saat buang air besar dan buang air kecil.
"Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing," kata Agus.
Baca juga: JPU Limpahkan Berkas Perkara Agus Difabel ke PN Mataram untuk Disidangkan
Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni mengaku khawatir dengan kondisi anaknya jika ditahan di Lapas, alasannya selama ini Agus dalam melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.
"Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas," kata Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram.
Kendati demikian Agus tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, dia diantar menggunakan mobil tahanan milik Kejari Mataram seperti tahanan pada umumnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.