Agus Pria Disabilitas
Ditahan di Lapas Kuripan, Agus Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Didampingi Sepupu
Agus mendapatkan tenaga pendamping selama di Lapas yakni sepupunya sendiri yang juga narapidana
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung tersangka kasus dugaan pelecehan seksual fisik resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025) lalu.
Agus mendapatkan tenaga pendamping selama di Lapas yang berasal dari narapidana setempat.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Joko Jumadi mengatakan, sosok pendamping Agus merupakan sepupunya yang juga narapidana.
"Sementara didampingi sepupunya kemarin, setelah masuk itu infonya masih sering nangis, untuk menenangkan dan membantu Agus dalam melakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan sendiri," kata Joko, Senin (13/1/2025).
Joko menjelaskan kondisi Agus sudah mulai stabil dibandingkan saat pertama kali dibawa ke Lapas, kendati demikian Agus juga sering menangis lantaran menolak untuk ditahan.
"Komunikasi dengan pihak Lapas saya lakukan, karena kemarin mau bunuh diri dan sebagainya perlu atensi dari kita," ujar Joko.
Menurut Joko, penolakan itu merupakan hal yang biasa bagi tersangka saat akan ditahan di Lapas.
Diberitakan sebelumnya, Agus sempat menolak saat akan mengetahui dia akan ditahan di Lapas Kuripan, bahkan dia mengancam akan melakukan bunuh diri.
Ia juga sempat memohon kepada Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka agar status penahanannya tetap sebagai tahanan rumah, Agus mengaku dia kesulitan pada saat buang air besar dan buang air kecil.
"Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing," kata Agus.
Baca juga: Jadwal Sidang Perdana Agus Difabel Akan Berlangsung 16 Januari
Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni mengaku khawatir dengan kondisi anaknya jika ditahan di Lapas, alasannya selama ini Agus dalam melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.
"Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas," kata Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram.
Kendati demikian Agus tetap di tahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, dia diantar menggunakan mobil tahanan milik Kejari Mataram seperti tahanan pada umumnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.