Agus Pria Disabilitas

Korban Anak Bertambah 5 Orang, KDD NTB Siap Lapor Agus Disabilitas dengan Pasal Berbeda

KDD menunggu proses persidangan Agus selesai, barulah akan melakukan proses hukum terhadap korban anak-anak

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Istimewa
I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat sejak Kamis (9/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Korban kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus kembali bertambah menjadi lima orang.

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB,  Joko Jumadi mengatakan, berdasarkan hasil investigasi di Lombok  Barat terhadap satu korban, juga ditemukan satu korban lainnya.

"Saat UPTD PPA Lombok Barat investigasi satu korban yang di Lombok Barat malah menemukan informasi satu lagi korban di sekolah yang sama," kata Joko kepada TribunLombok.com, Sabtu (11/1/2025).

Joko menjelaskan, pihaknya akan menunggu proses persidangan Agus selesai, barulah akan melakukan proses hukum terhadap korban anak-anak tersebut.

"Kita tunggu perkembangan sampai selesai sidang, kita fokus pada bagaimanan sidang yang sekarang dan pemulihan para korbannya dulu," jelas Joko yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram itu.

Sidang perdana kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Agus akan dilakukan pada Kamis, 16 Januari 2025.

Jaksa peneliti Dina Kurniawati mengatakan dalam tuntunnya Agus belum dikenakan pasal berlapis, alasannya belum bisa mendapatkan keterangan langsung dari para korban anak.

"Kalau itu ditunggu penanganan perkara ini akan berlarut-larut, sementara ada pembatasan penahanan jadi untuk kami melapis belum itu," jelasnya, Kamis (9/1/2025) lalu.

Baca juga: JPU Limpahkan Berkas Perkara Agus Difabel ke PN Mataram untuk Disidangkan

Kini Agus sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat selama 20 hari kedepan, untuk menjalani proses hukum berikutnya.

Agus sempat menolak untuk ditahan di Lapas, bahkan ia sempat memohon kepada Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka, untuk dijadikan tahanan rumah dengan alasan tidak bisa melakukan aktivitas sendiri. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved