Kasus Agus Difabel
Jaksa Ungkap Alasan Tuntut Agus Difabel 12 Tahun Penjara
Tuntutan maksimal terhadap Agus Buntung diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan alasan menuntut terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suwartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025, JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Agus Buntung.
JPU Ricky Febriandi mengatakan tuntutan itu diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti.
Agus dinilai sudah terbukti melanggar pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca juga: BREAKING NEWS Agus Difabel Dituntut Penjara 12 Tahun dan Denda Rp100 Juta
"Ini korbannya lebih dari satu, perbuatan ini juga menjadi alasan kami memberatkan tuntutan karena meresahkan masyarakat, juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," ucap Ricky ditemui usai persidangan.
Ricky menyampaikan Agus selalu berkelit dan tidak mau menyesali perbuatannya.
Bahkan Agus menurutnya tidak menunjukkan rasa simpatinya terhadap para korbannya itu.
Dia juga dalam melakukan aksi itu menggunakan keterbatasan dia untuk memanipulasi korbannya, sehingga menimbulkan rasa simpati yang dimanfaatkan Agus untuk melecehkan para korbannya.
"Kalau yang meringankan, ya karena Agus tidak pernah dihukum," kata Ricky.
Atas tuntutan tersebut, Agus diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya.
Baca juga: Penjelasan Pasal Pelecehan Seksual yang Terbukti Dilanggar Agus Difabel Menurut Jaksa Penuntut Umum
Bakal Curhat di Sidang Pledoi
Penasihat hukum Agus, M Alfian mengatakan terdakwa sempat kaget mendengar tuntutan yang disampaikan JPU.
"Kaget ini tuntutan maksimal. Kami ajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya nanti," kata Alfian.
Alfian mengungkapkan,berikutnya yang akan digelar Rabu 14 Mei 2025, terdakwa Agus akan menyampaikan isi hatinya atas proses hukum berlangsung.
tuntutan Agus Buntung
sidang Agus Buntung
Agus Buntung
I Wayan Agus Suartama
Pengadilan Negeri Mataram
| Masih ingat Agus Difabel? Berikut Update Terbaru Perkembangan Kasusnya |
|
|---|
| Kasasi Ditolak, Hukuman Agus Difabel Diperberat Jadi 12 Tahun |
|
|---|
| Jaksa Menegaskan Hanya Satu Hal yang Meringankan Agus Difabel |
|
|---|
| Hal yang Memberatkan Agus Difabel Menurut Jaksa: Bikin Korban Trauma, Tidak Menyesali Perbuatan |
|
|---|
| Penjelasan Pasal Pelecehan Seksual yang Terbukti Dilanggar Agus Difabel Menurut Jaksa Penuntut Umum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/tuntutan_agus_buntung_028211jpg.jpg)