Selasa, 2 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Kasus Agus Difabel

Jaksa Ungkap Alasan Tuntut Agus Difabel 12 Tahun Penjara

Tuntutan maksimal terhadap Agus Buntung diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti

Tayang:
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama didampingi penasihat hukumnya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Tuntutan maksimal terhadap Agus Buntung diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan alasan menuntut terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suwartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025, JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Agus Buntung.

JPU Ricky Febriandi mengatakan tuntutan itu diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti.

Agus dinilai sudah terbukti melanggar pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga: BREAKING NEWS Agus Difabel Dituntut Penjara 12 Tahun dan Denda Rp100 Juta

"Ini korbannya lebih dari satu, perbuatan ini juga menjadi alasan kami memberatkan tuntutan karena meresahkan masyarakat, juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," ucap Ricky ditemui usai persidangan.

Ricky menyampaikan Agus selalu berkelit dan tidak mau menyesali perbuatannya.

Bahkan Agus menurutnya tidak menunjukkan rasa simpatinya terhadap para korbannya itu.

Dia juga dalam melakukan aksi itu menggunakan keterbatasan dia untuk memanipulasi korbannya, sehingga menimbulkan rasa simpati yang dimanfaatkan Agus untuk melecehkan para korbannya.

"Kalau yang meringankan, ya karena Agus tidak pernah dihukum," kata Ricky.

Atas tuntutan tersebut, Agus diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya.

Baca juga: Penjelasan Pasal Pelecehan Seksual yang Terbukti Dilanggar Agus Difabel Menurut Jaksa Penuntut Umum

Agus Buntung menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025).
Agus Buntung menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Bakal Curhat di Sidang Pledoi

Penasihat hukum Agus, M Alfian mengatakan terdakwa sempat kaget mendengar tuntutan yang disampaikan JPU.

"Kaget ini tuntutan maksimal. Kami ajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya nanti," kata Alfian.

Alfian mengungkapkan,berikutnya yang akan digelar Rabu 14 Mei 2025, terdakwa Agus akan menyampaikan isi hatinya atas proses hukum berlangsung. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved