Minggu, 12 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Kasus Agus Difabel

Masih ingat Agus Difabel? Berikut Update Terbaru Perkembangan Kasusnya

Mahkamah Agung menolak kasasi Agus Difabel dalam kasus pelecehan seksual. Simak update putusan hukum dan kronologi singkat perkaranya.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Irsan Yamananda
Dok.Istimewa
VONIS AGUS - Terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Swartama usai mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5/2025). KDD pastikan semua hak disabilitas selama di Lapas terpenuhi. 

Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Agung resmi menolak kasasi Agus Difabel dan menyatakan putusan pidana tetap berlaku.
  • Agus terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
  • Kasus bermula dari dugaan pelecehan seksual di sebuah homestay di Mataram, dengan total korban yang dilaporkan mencapai 15 orang.

TRIBUNLOMBOK.COM - Perkembangan terbaru kasus Agus Difabel kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa dugaan kekerasan seksual, I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung. Dengan putusan ini, proses hukum Agus dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Efrien Saputra, menjelaskan bahwa putusan kasasi tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum di tingkat pertama.

“Putusan kasasi Agus sependapat dengan tuntutan JPU, yaitu 12 tahun penjara,” ujar Efrien dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).

Berdasarkan informasi dalam laman Pengadilan Negeri Mataram, perkara kasasi dengan nomor 11858 K/PID.SUS/2025 secara tegas menyatakan permohonan kasasi terdakwa ditolak.

Sebelumnya, pada tahap banding, Pengadilan Tinggi NTB juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Agus.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Michael Ansori, mengaku pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Ia menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Terdakwa Agus Difabel saat duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Mataram untuk menjalani sidang dakwaan, Kamis (16/1/2025).
Terdakwa Agus Difabel saat duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Mataram untuk menjalani sidang dakwaan, Kamis (16/1/2025). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Pada tingkat pengadilan pertama, majelis hakim PN Mataram meyakini bahwa perbuatan Agus Difabel terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Majelis hakim yang dipimpin Mahendrasmara Purnamajati menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa karena hakim mempertimbangkan usia terdakwa yang masih muda.

Kronologi Singkat Kasus Pelecehan Agus Difabel

Kasus ini bermula pada 7 Oktober 2024 di kawasan Teras Udayana, Kota Mataram.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa Agus dan korban berinisial M (23) bertemu secara tidak sengaja.

Keduanya sebelumnya tidak saling mengenal. Agus kemudian memperkenalkan diri dan terlibat percakapan dengan korban.

Pertemuan tersebut berlanjut hingga ke sebuah homestay di Kota Mataram dan berujung pada dugaan pelecehan seksual secara fisik.

Korban yang merasa terancam akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTB.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved