Kasus Agus Difabel
Masih ingat Agus Difabel? Berikut Update Terbaru Perkembangan Kasusnya
Mahkamah Agung menolak kasasi Agus Difabel dalam kasus pelecehan seksual. Simak update putusan hukum dan kronologi singkat perkaranya.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Irsan Yamananda
Dalam penyelidikan, polisi menegaskan bahwa perkara ini bukan kasus pemerkosaan, melainkan pelecehan seksual fisik.
Agus dijerat Pasal 6 huruf C UU TPKS dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polda NTB juga mencatat jumlah korban dugaan pelecehan seksual oleh Agus terus bertambah hingga 15 orang, termasuk tiga korban di bawah umur.
Sejumlah korban telah menyerahkan barang bukti berupa rekaman video dan suara kepada penyidik, yang memperkuat proses hukum hingga kasus ini berujung pada penolakan kasasi di Mahkamah Agung.
Baca juga: BMKG Sampaikan Prospek Cuaca, Gubernur NTB Diminta Waspadai Hujan Lebat 12–14 Januari 2026
(TribunLombok/ Robby Firmansyah/ Kompas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/VONIS-AGUS-KDD.jpg)