Sidang Agus Difabel

Majelis Hakim Tolak Permohonan Alih Status Penahanan Agus Difabel Jadi Tahanan Rumah

Hakim Pengadilan Negeri Mataram tolak permohonan alih status terdakwa I Wayan Agus Suartama jadi tahanan rumah

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Terdakwa Agus difabel saat berada di ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (23/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menolak permohonan pengalihan status penahanan, terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus, menjadi tahanan rumah.

Sebelumnya penasihat hukum Agus mengajukan permohonan pengalihan status penahanan, dari tahan Lapas menjadi tahan rumah dengan alasan kenyamanan terdakwa.

"Permohonan kita untuk peralihan status penahanan untuk dijadikan tahanan rumah tidak dikabulkan oleh majelis hakim dengan alasan untuk kelancaran persidangan," kata salah satu penasihat hukum terdakwa, Donny A Sheyoputra, Kamis (23/1/2025).

Donny meminta kepada majelis hakim untuk menyampaikan langsung dihadapan persidangan, terkait penolakan peralihan status penahanan tersebut.

Agus yang ditemui usai persidangan memilih bungkam terkait penolakan tersebut. Bahkan usai persidangan dia langsung dibawa kembali menuju Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya mengatakan, majelis hakim sudah melakukan berbagai pertimbangan untuk tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa Agus.

"Informasi yang diterima majelis hakim fasilitas  sudah cukup bagi yang bersangkutan informasi ini dari pendamping sosial dinas sosial artinya bahwa saudara IWAS sudah mendapatkan fasilitas yang layak," kata Sandi.

Baca juga: Saksi Korban Sempat Menangis Histeris saat Bertemu Agus Difabel dalam Persidangan

Terkait alasan ketidaknyamanan dari terdakwa yang disampaikan pada sidang sebelumnya, hal tersebut merupakan alasan subyektif dari Agus sehingga majelis hakim tetap pada keputusannya untuk menahan Agus.

Agus akan kembali menjalani persidangan pada Senin 3 Februari 2025, dengan agenda pembuktian. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved