Sidang Agus Difabel

Saksi Korban Sempat Menangis Histeris saat Bertemu Agus Difabel dalam Persidangan

Korban pelecehan oleh I Wayan Agus Suartama sempat menagiis saat bertemu di persidangan Pengadilan Negeri Mataram

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Terdakwa I Wayan Agus Suartama saat menjalani sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (23/1/2025).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Saksi korban yang dihadirkan dalam sidang pembuktian kasus dugaan pelecehan seksual, dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus, sempat menangis histeris.

Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya mengatakan, saksi korban menangis lantaran masih memiliki trauma dengan terdakwa atas dugaan perbuatan yang pernah dilakukan pelaku.

"Saksi pada pokoknya merasa tertekan, dengan alasan ketidaknyamanan tersebut majelis hakim memutuskan saksi di periksa secara terpisah dengan terdakwa," kata Sandi, Kamis (23/1/2025).

Sandi menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi tetap berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mataram, sementara terdakwa berada di ruangan berbeda namun tetap didampingi penasihat hukum dan jaksa penuntut umum.

Terdakwa juga menjalani sidang pembuktian  melalui layar yang sudah disiapkan di dalam ruang tersebut.

Sandi mengatakan, perasaan trauma yang dimiliki oleh saksi korban juga dibenarkan oleh psikolog yang pernah melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

"Kalau untuk menyatakan itu psikolog yang sudah melakukan pemeriksaan sebelumnya," kata Sandi.

Terpisah penasihat hukum Agus, Ainuddin mengatakan pada sidang pembuktian kali ini, tiga orang saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Oleh terdakwa dua orang yang dihadirkan mengaku tidak dikenalnya.

Baca juga: Agus Difabel Siapkan Pembelaan atas Keterangan Saksi pada Sidang Pembuktian

Bahkan setelah memberikan keterangan dihadapan majelis hakim, seluruh pernyataan dua saksi tersebut tidak dibenarkan oleh Agus.

"Sampai pada dinyatakan oleh majelis hakim yang kedua dan ketiga itu tidak benar, karena menurut Agus mereka tidak saling kenal," kata Ainuddin.

Ainuddin mengatakan, hanya saksi inisial MA yang dikenali oleh Agus, bahkan dua saksi yang dihadirkan tersebut sempat mengaku pernah melapor polisi namun tidak memiliki bukti dalam bentuk laporan polisi.

"Kami tadi tanyakan apakah dia dihadirkan terkait laporan dengan MA ternyata mereka tidak kenal dengan MA," pungkasnya. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved