Agus Pria Disabilitas

Agus Difabel Ajukan Kasasi Pasca Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 10 Tahun Penjara

Agus divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, sehingga dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG VONIS - Terdakwa kekerasan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung berjalan meninggalkan Pengadilan Negeri Mataram didampingi ibunya usai menjalani sidang vonis, Selasa (27/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual, I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung akan mengajukan kasasi. 

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima banding dari terdakwa Agus Buntung dan jaksa penuntut umum. 

Agus divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, sehingga dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. 

Sementara itu dalam tuntutannya, JPU menuntut hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam putusan majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi NTB memutuskan, menerima banding terdakwa dan penuntut umum. 

Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut. 

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tulis putusan banding dalam salinan yang diterima TribunLombok.com, Jumat (18/7/2025). 

Baca juga: Koperasi Nelayan di Bintaro Jadi Prioritas Penguat Ekosistem Ekonomi Daerah Mataram

Sementara dalam memori banding yang diajukan kuasa hukum pada 10 Juni 2025, salah satu poinnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor: 25/Pid.Sus/2025/PN Mtr tertanggal 27 Mei atas nama terdakwa I Wayan Agus Swartama. 

Dengan putusan tersebut, Kuasa hukum Agus, Ainuddin akan melakukan kasasi nantinya. 

"Pasti mengajukan kasasi kalau memang begitu putusannya," kata Ainuddin kepada Tribun Lombok, Jumat (18/7/2025).

Ainuddin menilai, putusan menjelis hakim PN Mataram tidak berdasarkan fakta-fakta hukum, dimana peristiwa pelecehan tersebut tidak ada yang melihat. 

"Yang namanya orang menjadi korban harus ada saksinya, dia (korban) menceritakan aibnya pernah begini-begini dengan Agus, tapi si Agus lupa," kata Ainuddin. 

Ainuddin berpandangan dalam putusan itu tidak adanya keadilan, apalagi dengan kondisi Agus yang tanpa kedua tangannya. 

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved