Berita Populer NTB

Berita Populer NTB: Kabar Mutasi Pejabat NTB hingga Sidang Dakwaan Agus

Berikut ini rangkuman berita terpopuler yang menarik perhatian publik dirangkum Tribun Lombok Jumat 17 Januari 2025

Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus menangis histeris di pangkuan ibundanya di sel tahanan sementara Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sejumlah kabar menarik yang muncul dari berbagai sektor di Nusa Tenggara Barat (NTB) Jumat, (17/1/2025).

Berikut ini rangkuman berita terpopuler yang menarik perhatian publik dirangkum Tribun Lombok.

Mutasi Pejabat Menjelang Akhir Masa Jabatan Pj Gubernur NTB

Puluhan pejabat Pemerintah Provinsi NTB melakukan foto bersama didepan Kantor Gubernur NTB, Senin (19/2/2024).
Puluhan pejabat Pemerintah Provinsi NTB melakukan foto bersama didepan Kantor Gubernur NTB, Senin (19/2/2024). (Diskominfotik NTB)

Menjelang akhir masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Hassanudin, kabar mengenai mutasi pejabat kembali mencuat.

Pemerintah Provinsi NTB dikabarkan telah menyusun sejumlah nama pejabat untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proses mutasi ini melibatkan pejabat eselon II hingga eselon III.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H. Lalu Gita Ariadi, menanggapi kabar ini dengan santai, menyebut bahwa dirinya belum mendengar secara resmi informasi tersebut.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Yusron Hadi, menyatakan bahwa pengisian jabatan di era transisi lebih ketat karena harus melalui izin Kemendagri dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.

Saat ini, jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang kosong terus bertambah, termasuk Kepala BKD, Kepala Dinas PUPR, hingga Inspektur Inspektorat.

Pelantikan Bupati Lombok Tengah Kemungkinan Ditunda

Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan.
Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan. (TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO)

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih, yang semula dijadwalkan pada 10 Februari 2024, kemungkinan diundur karena sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi belum selesai.

Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan, menegaskan pentingnya semua pihak menerima hasil Pilkada, baik yang menang maupun yang kalah, sebagai wujud menghormati pilihan masyarakat.

Selanjutnya, pelantikan akan dilakukan di tingkat provinsi oleh Gubernur NTB sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Pembangunan Kantor Wali Kota Baru di Mataram

Pengendara melintas di depan Kantor Wali Kota Mataram di Jalan Pejanggik, Senin (6/1/2025).
Pengendara melintas di depan Kantor Wali Kota Mataram di Jalan Pejanggik, Senin (6/1/2025). (TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA)

Kota Mataram bersiap membangun kantor wali kota baru di kawasan Lingkar Selatan dengan luas lahan 3 hektare. Proyek ini diproyeksikan dimulai pada tahun 2025 dengan anggaran multiyears sebesar Rp250 miliar.

Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, menyebut pembangunan ini bertujuan untuk mengakomodasi pelayanan publik yang lebih luas, sejalan dengan perkembangan kota.

Tahap pertama meliputi pembangunan struktur dasar dengan anggaran Rp65 miliar. Pemkot Mataram berkomitmen mengawasi setiap tahapan proyek ini agar berjalan sesuai rencana.

Sidang Perdana Kasus Penyandang Disabilitas di Pengadilan Negeri Mataram

Terdakwa Agus Difabel saat duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Mataram untuk menjalani sidang dakwaan, Kamis (16/1/2025).
Terdakwa Agus Difabel saat duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Mataram untuk menjalani sidang dakwaan, Kamis (16/1/2025). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus seorang penyandang disabilitas, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram atas tuduhan pelanggaran UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Agus dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved