Sidang Agus Difabel
5 Fakta Sidang Vonis Agus Difabel: Respons Cuek Terdakwa, Pikir-pikir Ajukan Banding
Agus Buntung dihukum bersalah sehingga dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini sejumlah fakta vonis I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung.
Agus Buntung dihukum bersalah sehingga dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menilai Agus Buntung terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Meski demikian, baik jaksa maupun terdakwa belum menyatakan upaya hukum atas vonis ini apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Baca juga: BREAKING NEWS Agus Difabel Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp100 Juta
1. Vonis Pidana
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.
"Oleh karenanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta," ujarnya dalam sidang yang digelar terbuka.
Selain itu, apabila tidak dapat membayar denda, maka Agus Buntung wajib menggantinya dengan kurungan selama 3 bulan.
Sebelumnya, Agus Buntung dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Mahendra menyampaikan alasan yang meringankan Agus yakni usia terdakwa yang masih muda sehingga diharapkan dengan hukuman ini bisa memperbaiki kehidupannya.

2. Agus Buntung Cuek
Usai mendengar putusan hakim, Agus yang mengenakan baju berwarna ungu dan rompi tahanan warna merah tidak memberikan respons apapun.
Agus yang didampinginya ibundanya Ni Gusti Ayu Ari Padni hadir untuk mendengarkan putusan hakim terhadap kasus yang menimpa anaknya.
Mendengar hukuman, Padni nampak sedih.
Tapi dia tidak memberikan komentar sedikitpun terkait putusan itu saat ditanya usai persidangan.
Pengadilan Tinggi NTB Kuatkan Vonis 10 Tahun Penjara Agus Difabel |
![]() |
---|
Agus Difabel Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun PN Mataram |
![]() |
---|
Pengacara Agus Difabel Sebut Vonis 10 Tahun Penjara Tidak Berdasarkan Pertimbangan Fakta Persidangan |
![]() |
---|
Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, KDD Pastikan Haknya Tetap Terpenuhi |
![]() |
---|
Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa dan Pengacara Sama-sama Pertimbangkan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.