Sidang Agus Difabel

5 Fakta Sidang Vonis Agus Difabel: Respons Cuek Terdakwa, Pikir-pikir Ajukan Banding

Agus Buntung dihukum bersalah sehingga dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG VONIS - Terdakwa kekerasan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung berjalan meninggalkan Pengadilan Negeri Mataram didampingi ibunya usai menjalani sidang vonis, Selasa (27/5/2025). Agus Buntung dihukum bersalah sehingga dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini sejumlah fakta vonis I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung

Agus Buntung dihukum bersalah sehingga dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menilai Agus Buntung terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual. 

Meski demikian, baik jaksa maupun terdakwa belum menyatakan upaya hukum atas vonis ini apakah akan mengajukan banding atau tidak. 

Baca juga: BREAKING NEWS Agus Difabel Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp100 Juta

1. Vonis Pidana

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.

"Oleh karenanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta," ujarnya dalam sidang yang digelar terbuka. 

Selain itu, apabila tidak dapat membayar denda, maka Agus Buntung wajib menggantinya dengan kurungan selama 3 bulan. 

Sebelumnya, Agus Buntung dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Mahendra menyampaikan alasan yang meringankan Agus yakni usia terdakwa yang masih muda sehingga diharapkan dengan hukuman ini bisa memperbaiki kehidupannya.

VONIS AGUS - Terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Swartama usai mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5/2025). KDD pastikan semua hak disabilitas selama di Lapas terpenuhi.
VONIS AGUS - Terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Swartama usai mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5/2025). KDD pastikan semua hak disabilitas selama di Lapas terpenuhi. (Dok.Istimewa)

2. Agus Buntung Cuek

Usai mendengar putusan hakim, Agus yang mengenakan baju berwarna ungu dan rompi tahanan warna merah tidak memberikan respons apapun. 

Agus yang didampinginya ibundanya Ni Gusti Ayu Ari Padni hadir untuk mendengarkan putusan hakim terhadap kasus yang menimpa anaknya.

Mendengar hukuman, Padni nampak sedih. 

Tapi dia tidak memberikan komentar sedikitpun terkait putusan itu saat ditanya usai persidangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved