Sidang Agus Difabel
5 Fakta Sidang Vonis Agus Difabel: Respons Cuek Terdakwa, Pikir-pikir Ajukan Banding
Agus Buntung dihukum bersalah sehingga dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG VONIS - Terdakwa kekerasan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung berjalan meninggalkan Pengadilan Negeri Mataram didampingi ibunya usai menjalani sidang vonis, Selasa (27/5/2025). Agus Buntung dihukum bersalah sehingga dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Padahal sebelumnya dia dijanjikan selama di Lapas akan disiapkan satu pendamping.
Perwakilan KDD NTB, Yan Mangandar menyampaikan, terhadap keluhan Agus itu, dia akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk menyiapkan pendamping bagi narapidana itu.
"Kami akan segera cek ke Lapas Lombok Barat, karena terkait tenaga pendamping masih dirasa perlu untuk Agus," kata Yan, Selasa (27/5/2025).
Yan Mangandar mengatakan, memang sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur terkait pendamping di dalam Lapas, namun untuk memastikan hak-hak narapidana terpenuhi menurutnya sangat dibutuhkan tenaga pendamping.
Tenaga pendamping ditunjuk dari sesama narapidana di Lapas tersebut.
"Coba nanti kami akan koordinasi dengan Lapas," jelasnya.
(TribunLombok.com)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Sidang Agus Difabel
Pengadilan Tinggi NTB Kuatkan Vonis 10 Tahun Penjara Agus Difabel |
![]() |
---|
Agus Difabel Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun PN Mataram |
![]() |
---|
Pengacara Agus Difabel Sebut Vonis 10 Tahun Penjara Tidak Berdasarkan Pertimbangan Fakta Persidangan |
![]() |
---|
Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, KDD Pastikan Haknya Tetap Terpenuhi |
![]() |
---|
Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa dan Pengacara Sama-sama Pertimbangkan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.