Sidang Agus Difabel

Pengacara Agus Difabel Sebut Vonis 10 Tahun Penjara Tidak Berdasarkan Pertimbangan Fakta Persidangan

Pengacara Agus Buntung menilai saksi yang dihadirkan saat persidangan tidak ada yang melihat peristiwa pelecehan seksual

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
UPAYA HUKUM - Kuasa hukum terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Swartama, Michael Ansori ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5/2025). Pengacara Agus Buntung menilai saksi yang dihadirkan saat persidangan tidak ada yang melihat peristiwa pelecehan seksual. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kuasa hukum terpidana kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Swartama, Michael Ansori masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Mataram.

Michael mengatakan, dalam sepekan ke depan akan memberikan jawaban terkait upaya hukum banding itu. 

Menurutnya, ada fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak menjadi pertimbangan.

"Kita belum membaca secara utuh (Isi putusan), pada intinya banyak fakta yang terungkap di persidangan, kami mendengar tidak dipertimbangkan secara utuh," kata Michael.

Michael bersama kuasa hukum yang lain yakin, saksi yang dihadirkan saat persidangan tidak ada yang melihat peristiwa pelecehan seksual antara Agus dengan korban yang melaporkannya ke polisi.

Baca juga: Alasan Hakim Vonis Agus Buntung Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

"Jadi ini alasan kuat kami untuk melakukan upaya hukum banding, saksi ini berdiri sendiri," jelasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menyatakan perbuatan Agus Difabel terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sehingga majelis hakim yang di pimpin Mahendrasmara Purnamajati itu, menjatuhi Agus Buntung dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Agus dihukum 12 tahun penjara

Alasannya yang meringankan Agus Buntung menurut hakim yakni karena usianya masih muda sehingga punya kesempatan untuk memperbaiki diri. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved