Sidang Agus Difabel
Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, KDD Pastikan Haknya Tetap Terpenuhi
Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB memastikan, kondisi Lapas ramah disabilitas yang akan ditempati terpidana kasus kekerasan seksual Agus difabel.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan, kondisi Lapas ramah disabilitas yang akan di tempati terpidana kasus kekerasan seksual, I Wayan Agus Swartama alias Agus Difabel.
Sebelumnya Agus melalui kuasa hukumnya sempat memprotes kondisi dia di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, dimana belakangan ini dia tidak didampingi oleh pendamping.
Padahal sebelumnya dia dijanjikan selama di Lapas akan disiapkan satu pendamping.
Perwakilan KDD NTB, Yan Mangandar menyampaikan, terhadap keluhan Agus itu, dia akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk menyiapkan pendamping bagi narapidana itu.
"Kami akan segera cek ke Lapas Lombok Barat, karena terkait tenaga pendamping masih dirasa perlu untuk Agus," kata Yan, Selasa (27/5/2025).
Yan Mangandar mengatakan, memang sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur terkait pendamping di dalam Lapas, namun untuk memastikan hak-hak narapidana terpenuhi menurutnya sangat dibutuhkan tenaga pendamping.
Tenaga pendamping ditunjuk dari sesama narapidana di Lapas tersebut.
"Coba nanti kami akan koordinasi dengan Lapas," jelasnya.
Baca juga: Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa dan Pengacara Sama-sama Pertimbangkan Banding
Berdasarkan vonis hakim yang di ketuai Mahendrasmara Purnamajati, Agus dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Hakim menilai perbuatan pria tanpa lengan itu terbukti bersalah karena melencehkan para korbannya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun. Kuasa hukum dan JPU juga masih menimang untuk mengajukan upaya hukum banding.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.