Sidang Agus Difabel
BREAKING NEWS Agus Difabel Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp100 Juta
Agus Buntung divonis bersalah dalam sidang putusan kasus kekerasan seksual
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung divonis bersalah dalam sidang putusan kasus kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025).
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.
"Oleh karenanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta," ujarnya dalam sidang yang digelar terbuka.
Selain itu, apabila tidak dapat membayar denda, maka Agus Buntung wajib menggantinya dengan kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: Agus Difabel Jalani Sidang Vonis Kasus Kekerasan Seksual Hari Ini
Sebelumnya, Agus Buntung dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
JPU mengajukan tuntutan terhadap Agus Buntung dengan pertimbangan hal yang memberatkan dan yang meringankan.
JPU Ricky Febriandi mengungkap hal yang memberatkan yakni Agus selalu berkelit dan tidak mau menyesali perbuatannya.
Bahkan Agus tidak menunjukkan rasa simpatinya terhadap para korbannya.
"Dia juga dalam melakukan aksi itu menggunakan keterbatasan dia untuk memanipulasi korbannya, sehingga menimbulkan rasa simpati yang dimanfaatkan Agus untuk melecehkan para korbannya," kata Ricky usai sidang.
Selain itu, korban Agus Buntung lebih dari satu orang sehingga meresahkan masyarakat.
"Juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," ucap Ricky.
Sementara, sambung dia, hanya satu hal yang meringankan Agus Buntung dalam pertimbangan jaksa.
"Ya karena Agus tidak pernah dihukum," kata Ricky.
Selanjutnya pada sidang Rabu (14/5/2025), Agus Buntung menyampaikan pledoi atau pembelaan.
TribunBreakingNews
sidang Agus Buntung
kasus Agus Buntung
Agus Buntung
Kekerasan Seksual
vonis Agus Buntung
Pengadilan Tinggi NTB Kuatkan Vonis 10 Tahun Penjara Agus Difabel |
![]() |
---|
Agus Difabel Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun PN Mataram |
![]() |
---|
5 Fakta Sidang Vonis Agus Difabel: Respons Cuek Terdakwa, Pikir-pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Pengacara Agus Difabel Sebut Vonis 10 Tahun Penjara Tidak Berdasarkan Pertimbangan Fakta Persidangan |
![]() |
---|
Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, KDD Pastikan Haknya Tetap Terpenuhi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.