Sidang Agus Difabel

Alasan Hakim Vonis Agus Buntung Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Agus Buntung.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG VONIS - Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama didampingi ibunya saat keluar dari Pengadilan Negeri Mataram, usai mendengar vonis hakim, Selasa (27/5/2025). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Agus Buntung. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terdakwa kekerasan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung divonis bersalah dalam sidang Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5/2025).

Majelis hakim Mahendrasmara Purnamajati sebagai ketua, I Ketut Sumanasa dan Erina masing-masing sebagai hakim anggota membacakan amar putusannya.

Yakni menimbang bahwa Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelecehan seksual.

Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Agus Buntung.

Baca juga: BREAKING NEWS Agus Difabel Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp100 Juta

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila dengan tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama tiga bulan," kata Mahendra.

Adapun vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Agus Buntung agar dihukum penjara 12 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mahendra menyampaikan alasan yang meringankan Agus yakni usia terdakwa yang masih muda sehingga diharapkan dengan hukuman ini bisa memperbaiki kehidupannya.

Usai mendengar putusan hakim, Agus yang mengenakan baju berwarna ungu dan rompi tahanan warna merah tidak memberikan respons apapun. 

Dia sempat berdiskusi dengan penasihat hukum untuk mengambil langkah hukum berikutnya.

Penasihat hukum Michael Ansori kepada majelis hakim menyampaikan akan memikirkan dulu apakah akan melakukan upaya banding atau tidak. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved