Sidang Agus Difabel

5 Fakta Sidang Vonis Agus Difabel: Respons Cuek Terdakwa, Pikir-pikir Ajukan Banding

Agus Buntung dihukum bersalah sehingga dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG VONIS - Terdakwa kekerasan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung berjalan meninggalkan Pengadilan Negeri Mataram didampingi ibunya usai menjalani sidang vonis, Selasa (27/5/2025). Agus Buntung dihukum bersalah sehingga dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Setelah mendengar putusan tersebut, Agus kembali dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Agus saat berjalan menuju mobil tahanan nampak didampingi Ibundanya, dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Pemuda 22 tahun itu tidak memberikan komentar saat ditanya soal vonis yang dijatuhkan kepadanya, sebelum masuk ke mobil tahanan Agus sempat berpamitan dengan ibunya.

3. Upaya Hukum Banding

Kuasa hukum Agus, Michael Ansori kepada majelis hakim menyampaikan akan menimang terlebih dahulu upaya hukum selanjutnya.

"Kita pikir-pikir dulu dalam tujuh hari, pasti kita akan melakukan upaya hukum banding," kata Michael.

Demikian juga jaksa yang memilih untuk menelaah dulu putusan sebelum melakukan upaya hukum lanjutan.

Baca juga: Alasan Hakim Vonis Agus Buntung Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

SIDANG AGUS DIFABEL - Terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Swartama didampingi ibundanya usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5/2025). Agus dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
SIDANG AGUS DIFABEL - Terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Swartama didampingi ibundanya usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5/2025). Agus dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

4. Fata Persidangan

Michael mengatakan, dalam sepekan ke depan akan memberikan jawaban terkait upaya hukum banding itu. 

Menurutnya, ada fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak menjadi pertimbangan.

"Kita belum membaca secara utuh (Isi putusan), pada intinya banyak fakta yang terungkap di persidangan, kami mendengar tidak dipertimbangkan secara utuh," kata Michael.

Michael bersama kuasa hukum yang lain yakin, saksi yang dihadirkan saat persidangan tidak ada yang melihat peristiwa pelecehan seksual antara Agus dengan korban yang melaporkannya ke polisi.

"Jadi ini alasan kuat kami untuk melakukan upaya hukum banding, saksi ini berdiri sendiri," jelasnya.

5. Protes Pendamping di Lapas

Agus melalui kuasa hukumnya sempat memprotes kondisi dia di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, dimana belakangan ini dia tidak didampingi oleh pendamping.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved