Sidang Agus Difabel
5 Fakta Sidang Vonis Agus Difabel: Respons Cuek Terdakwa, Pikir-pikir Ajukan Banding
Agus Buntung dihukum bersalah sehingga dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini sejumlah fakta vonis I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung.
Agus Buntung dihukum bersalah sehingga dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menilai Agus Buntung terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Meski demikian, baik jaksa maupun terdakwa belum menyatakan upaya hukum atas vonis ini apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Baca juga: BREAKING NEWS Agus Difabel Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp100 Juta
1. Vonis Pidana
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.
"Oleh karenanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta," ujarnya dalam sidang yang digelar terbuka.
Selain itu, apabila tidak dapat membayar denda, maka Agus Buntung wajib menggantinya dengan kurungan selama 3 bulan.
Sebelumnya, Agus Buntung dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Mahendra menyampaikan alasan yang meringankan Agus yakni usia terdakwa yang masih muda sehingga diharapkan dengan hukuman ini bisa memperbaiki kehidupannya.

2. Agus Buntung Cuek
Usai mendengar putusan hakim, Agus yang mengenakan baju berwarna ungu dan rompi tahanan warna merah tidak memberikan respons apapun.
Agus yang didampinginya ibundanya Ni Gusti Ayu Ari Padni hadir untuk mendengarkan putusan hakim terhadap kasus yang menimpa anaknya.
Mendengar hukuman, Padni nampak sedih.
Tapi dia tidak memberikan komentar sedikitpun terkait putusan itu saat ditanya usai persidangan.
Setelah mendengar putusan tersebut, Agus kembali dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Agus saat berjalan menuju mobil tahanan nampak didampingi Ibundanya, dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Pemuda 22 tahun itu tidak memberikan komentar saat ditanya soal vonis yang dijatuhkan kepadanya, sebelum masuk ke mobil tahanan Agus sempat berpamitan dengan ibunya.
3. Upaya Hukum Banding
Kuasa hukum Agus, Michael Ansori kepada majelis hakim menyampaikan akan menimang terlebih dahulu upaya hukum selanjutnya.
"Kita pikir-pikir dulu dalam tujuh hari, pasti kita akan melakukan upaya hukum banding," kata Michael.
Demikian juga jaksa yang memilih untuk menelaah dulu putusan sebelum melakukan upaya hukum lanjutan.
Baca juga: Alasan Hakim Vonis Agus Buntung Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

4. Fata Persidangan
Michael mengatakan, dalam sepekan ke depan akan memberikan jawaban terkait upaya hukum banding itu.
Menurutnya, ada fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak menjadi pertimbangan.
"Kita belum membaca secara utuh (Isi putusan), pada intinya banyak fakta yang terungkap di persidangan, kami mendengar tidak dipertimbangkan secara utuh," kata Michael.
Michael bersama kuasa hukum yang lain yakin, saksi yang dihadirkan saat persidangan tidak ada yang melihat peristiwa pelecehan seksual antara Agus dengan korban yang melaporkannya ke polisi.
"Jadi ini alasan kuat kami untuk melakukan upaya hukum banding, saksi ini berdiri sendiri," jelasnya.
5. Protes Pendamping di Lapas
Agus melalui kuasa hukumnya sempat memprotes kondisi dia di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, dimana belakangan ini dia tidak didampingi oleh pendamping.
Padahal sebelumnya dia dijanjikan selama di Lapas akan disiapkan satu pendamping.
Perwakilan KDD NTB, Yan Mangandar menyampaikan, terhadap keluhan Agus itu, dia akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk menyiapkan pendamping bagi narapidana itu.
"Kami akan segera cek ke Lapas Lombok Barat, karena terkait tenaga pendamping masih dirasa perlu untuk Agus," kata Yan, Selasa (27/5/2025).
Yan Mangandar mengatakan, memang sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur terkait pendamping di dalam Lapas, namun untuk memastikan hak-hak narapidana terpenuhi menurutnya sangat dibutuhkan tenaga pendamping.
Tenaga pendamping ditunjuk dari sesama narapidana di Lapas tersebut.
"Coba nanti kami akan koordinasi dengan Lapas," jelasnya.
(TribunLombok.com)
Pengadilan Tinggi NTB Kuatkan Vonis 10 Tahun Penjara Agus Difabel |
![]() |
---|
Agus Difabel Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun PN Mataram |
![]() |
---|
Pengacara Agus Difabel Sebut Vonis 10 Tahun Penjara Tidak Berdasarkan Pertimbangan Fakta Persidangan |
![]() |
---|
Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, KDD Pastikan Haknya Tetap Terpenuhi |
![]() |
---|
Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa dan Pengacara Sama-sama Pertimbangkan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.