Sidang Agus Difabel
Ibu Agus Pingsan hingga Luka Robek di Kepala Belakang usai Sidang Pembacaan Dakwaan
Ni Gusti Ayu Ari Padhi, ibu kandung dari Agus pingsan usai anaknya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram atas kasus TPKS
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ni Gusti Ayu Ari Padhi, ibu kandung terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus jatuh pingsan, hingga menyebabkan kepala bagian belakangnya mengalami luka robek.
Insiden ini terjadi usai Agus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda pembacaan dakwaan. Saat terdakwa akan dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, ibunya pingsan yang menyebabkan luka.
Atas kejadian itu. Ni Gusti dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis.
Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya merespons jatuhnya Ibu Agus. Menurut hematnya, insiden tersebut bisa bisa jadi kekurang hati-hatian yang bersangkutan.
"Atau pengaruh sidang dari anak yang bersangkutan. Jadi mungkin kurang sehat atau kurang konsentrasi sehingga terjatuh di pojok taman kami," katanya usai persidangan, Kamis (16/1/2025).
Baca juga: Agus Difabel Didakwa 12 Tahun Penjara
Agus menjalani persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mataram dengan ketua majelis hakim Mahendrasmara Purnamajati, dalam sidang tersebut hanya pembacaan dakwaan dan akan dilanjutkan dengan pembuktian.
Jaksa penuntut umum Dina Kurniawati mengatakan pada sidang hari ini agendanya pembacaan dakwaan, namun penasihat Agus tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.
"Pemeriksaan saksi minggu depan (Kamis, 23/1/2025) hari ini pembacaan dakwaan saja," kata Dina, Kamis (16/1/2025).
Penasihat hukum Agus, Ainuddin mengatakan alasan pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi lantaran apa yang didakwakan didalam persidangan, menurut terdakwa tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
"Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya," kata Ainuddin.
Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.