NTB

Agus Difabel Kembali Disidang Besok, Saksi Korban Siap Dihadirkan

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama saat menjalani persidangan di PN Mataram, Kamis (16/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - I Wayan Agus Suartama alias Agus kembali akan menjalani sidang kedua dengan agenda pembuktian, di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (23/1/2025).

Pada sidang pembuktian tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya saksi korban dan korban.

Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya mengatakan, sidang perkara yang akan dijalani Agus berlangsung tertutup.

"Ini perkara pidsus asusila jadi tertutup untuk umum, untuk saksinya berapa dan saksinya siapa nanti akan ada inisial," kata Sandi beberapa waktu lalu. 

Sandi juga mengatakan selama persidangan berlangsung nantinya Agus diberikan pendamping dari Dinas Sosial Kota Mataram.

Terpisah Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi mengatakan, saat sidang pembuktian besok akan dihadirkan lima orang saksi oleh jaksa penuntut umum.

"Kemungkinan besok akan dihadirkan dua orang saksi yang merupakan teman korban dan tiga orang saksi korban," kata Joko kepada TribunLombok.com, Rabu (22/1/2025).

Baca juga: Fakta-fakta Persidangan Agus: Didakwa 12 Tahun Penjara  hingga Ibunya Pingsan

Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Agus didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Tidak hanya itu melalui kuasa hukumnya Agus mengajukan pengalihan status penahanan dari tahanan Lapas menjadi tahanan rumah.

Putusan mengenai peralihan status penahanan tersebut akan dibacakan oleh majelis hakim pada saat sidang besok, untuk saat ini Agus masih di tahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat. 

Agus sempat mengeluhkan bahwa kondisi di Lapas, dia meminta agar KDD memenuhi hak-haknya sebagai tersangka dengan status penyandang disabilitas. 

(*)