Sidang Agus Difabel

Agus Difabel Mengaku Tak Kenal 2 Orang Saksi Korban yang Dihadirkan di Sidang Pembuktian

I Wayan Agus Suartama alias Agus, mengaku tak mengenal dua orang saksi yang dihadirkan dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Mataram

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Terdakwa I Wayan Agus Suartama saat menjalani sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (23/1/2025).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus, mengaku tak mengenal dua orang saksi yang dihadirkan dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (23/1/2025).

Penasihat hukum terdakwa Ainuddin mengatakan, setelah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, seluruh pernyataan dua saksi tersebut tidak dibenarkan oleh Agus.

"Sampai pada dinyatakan oleh majelis hakim yang kedua dan ketiga itu tidak benar, karena menurut Agus mereka tidak saling kenal," kata Ainuddin.

Ainuddin mengatakan, hanya saksi inisial MA yang dikenali oleh Agus.

Dari keterangan dua saksi yang dihadirkan tersebut, sempat mengaku pernah melapor polisi namun tidak memiliki bukti dalam bentuk laporan polisi.

"Kami tadi tanyakan apakah dia dihadirkan terkait laporan dengan MA ternyata mereka tidak kenal dengan MA," pungkasnya.

Pada sidang pembuktian kali ini hanya tiga orang saksi yang diperiksa dari lima orang yang dijadwalkan, dua saksi lainnya akan dihadirkan pada sidang pembuktian berikutnya.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Permohonan Alih Status Penahanan Agus Difabel Jadi Tahanan Rumah

Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya mengatakan, jadwal sidang pembuktian Agus mengalami perubahan. Semula Agus akan menjalani sidang lanjutan pada Kamis 30 Januari 2025 namun diubah menjadi 3 Februari.

"Sidang berikutnya agendanya masih sama pembuktian dengan menghadirkan saksi dari penuntut umum, dari jadwal ada dua orang saksi," kata Sandi.

Usai sidang Agus kembali dibawa menuju Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, karena permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah ditolak majelis hakim. 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved