OTT Kabid SMK Dikbud NTB
Mantan Kabid SMK Dikbud NTB Ahmad Muslim Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Kasus Pungli SMKN 3 Mataram
JPU menyatakan Ahmad Muslim terbukti menerima pemberian dari pihak swasta sebesar Rp50 juta terkait proyek pengadaan di SMK 3 Mataram
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menuntut 2,5 tahun penjara terhadap mantan Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) Ahmad Muslim.
Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (12/8/2025).
"Tadi jaksa penuntut umum, menuntut terdakwa Ahmad Muslim dengan tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid.
Harun mengungkapkan, JPU juga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman denda senilai Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Meski demikian, Muslim tidak dibebani uang pengganti kerugian negara.
"Kalau untuk UP tidak ada," kata Harun.
Baca juga: Sosok Kabid SMK yang Terjaring OTT di Mata Kadis Dikbud NTB: Punya Kinerja Baik
Jaksa menuntut atas dasar dakwaan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses persidangan telah diperiksa saksi mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Aidy Furqan dan sejumlah kepala sekolah.
Riwayat Kasus
Muslim tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polresta Mataram melakukan pada 11 Desember 2024.
Ahmad Muslim ditangkap sesaat setelah menerima uang tunai sebesar Rp 50 juta, dari seorang supplier bahan bangunan terkait pengadaan di SMK 3 Mataram.
Baca juga: OTT Kabid SMK Dikbud NTB Terkait Proyek di SMKN 3 Mataram
Operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam jabatan.
Saat OTT, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp50 juta dalam pecahan Rp50 ribu yang tersimpan di sebuah tas, serta dua unit iPhone.
Muslim menjabat Kabid SMK Dikbud NTB sejak Maret 2024.
(*)
Ahmad Muslim
Dikbud NTB
OTT Kabid SMK Dikbud NTB
Pengadilan Negeri Mataram
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Pengacara Kabid SMK Desak Polisi Dalami Keterlibatan Kadis Dikbud NTB, Sebut Punya Bukti Chat |
![]() |
---|
Kadis Dikbud NTB Aidy Furqan Mengaku Pusing Hadapi Kasus DAK |
![]() |
---|
Kadis Dikbud NTB Aidy Furqan Bantah Beri Arahan untuk Pungut Fee Proyek DAK SMK |
![]() |
---|
Kadis Dikbud NTB Aidy Furqan Mengaku Bakal Kooperatif Meski Mangkir Panggilan Pemeriksaan Polisi |
![]() |
---|
Kadis Dikbud NTB Mangkir Pemeriksaan Kasus Pungli Proyek SMK, Berdalih Mendampingi Pj Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.