OTT Kabid SMK Dikbud NTB

Mantan Kabid SMK Dikbud NTB Ahmad Muslim Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Kasus Pungli SMKN 3 Mataram

JPU menyatakan Ahmad Muslim terbukti menerima pemberian dari pihak swasta sebesar Rp50 juta terkait proyek pengadaan di SMK 3 Mataram

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
TUNTUTAN JAKSA - Mantan Kabid SMK Dikbud NTB Ahmad Muslim mendengarkan tuntuan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Mataram, Kota Mataram, Selasa (12/8/2025). JPU menyatakan Ahmad Muslim terbukti menerima pemberian dari pihak swasta sebesar Rp50 juta terkait proyek pengadaan di SMK 3 Mataram. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menuntut 2,5 tahun  penjara terhadap mantan Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) Ahmad Muslim

Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (12/8/2025). 

"Tadi jaksa penuntut umum, menuntut terdakwa Ahmad Muslim dengan tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid. 

Harun mengungkapkan, JPU juga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman denda senilai Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. 

Meski demikian, Muslim tidak dibebani uang pengganti kerugian negara. 

"Kalau untuk UP tidak ada," kata Harun. 

Baca juga: Sosok Kabid SMK yang Terjaring OTT di Mata Kadis Dikbud NTB: Punya Kinerja Baik

Jaksa menuntut atas dasar dakwaan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses persidangan telah diperiksa saksi mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Aidy Furqan dan sejumlah kepala sekolah. 

Riwayat Kasus

Muslim tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polresta Mataram melakukan  pada 11 Desember 2024.

Ahmad Muslim ditangkap sesaat setelah menerima uang tunai sebesar Rp 50 juta, dari seorang supplier bahan bangunan terkait pengadaan di SMK 3 Mataram.

Baca juga: OTT Kabid SMK Dikbud NTB Terkait Proyek di SMKN 3 Mataram

Operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam jabatan.

Saat OTT, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp50 juta dalam pecahan Rp50 ribu yang tersimpan di sebuah tas, serta dua unit iPhone.

Muslim menjabat Kabid SMK Dikbud NTB sejak Maret 2024.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved