NTB

Sosok Kabid SMK yang Terjaring OTT di Mata Kadis Dikbud NTB: Punya Kinerja Baik

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan diwawancara Jumat (13/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Ahmad Muslim terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satreskrim Polresta Mataram, Rabu (11/12/2024).

Muslim diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 50 juta dan dua buah ponsel, serta empat orang stafnya.

OTT terkait pengurusan proyek di SMKN 3 Mataram.

Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan mengungkapkan keseharian Muslim dalam bekerja.

Baca juga: Kabid SMK Terjaring OTT Polresta Mataram saat Terima Uang Rp 50 Juta dari Suplaier

Menurutnya sejak dilantik sebagai Kabid SMK pada Maret 2024, Muslim menyelesaikan tugasnya dengan baik.

"Keseharian melaksanakan sesuai dengan tugasnya, kalau di kantor sesuai dengan tugasnya," kata Aidy, Jumat (13/12/2024).

Dia mengatakan semua pekerjaan yang diberikan kepada Muslim selalu diselesaikan dengan baik.

Aidy mengaku kaget dengan kasus yang menimpa salah satu Kabidnya itu.

"Saya kecewa, saya malu ini terjadi," kata Aidy.

Baca juga: Kabid SMK Dikbud NTB Ancam Persulit Pencairan Dana Proyek Jika Kontraktor Tak Setor Fee

Meskipun demikian dia memastikan seluruh pelayanan di Dikbud NTB akan diselesaikan.

Termasuk sisa dana alokasi khusus (DAK) yang belum dicairkan.

"Kita selesain semuanya minggu ini, berikan kami waktu," kata Aidy.

Sebelumnya Penjabat Gubernur NTB Hassanudin merespons terkait penangkapan Ahmad Muslim.

Hassanudin mengaku sudah mendapatkan laporan dari Aidy.

"Aturan hukum akan tetap diterapkan saya mendukung penuh proses tersebut, simpul-simpul yang terlibat silakan diproses, kita tidak memperkenankan perbuatan seperti itu," kata Hassanudin, Kamis (12/12/2024).

Mantan Pj Gubernur Sumatera Utara itu mengatakan sejak awal menjabat, di sudah mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan.

"Dengan adanya kegiatan ini warning akan saya tingkatan," pungkas Hassanudin. 

Gambaran Kasus

Terungkap modus Kabid SMK Dikbud NTB Ahmad Muslim meminta fee sebesar 5 sampai 10 persen dari nilai proyek.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menyebut dugaan pungli ini terkait proyek pembangunan yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 di SMKN 3 Mataram.

Baca juga: Polresta Mataram Dalami Aliran Dana Pungli Kabid SMK Dikbud NTB

Kabid SMK Dikbud NTB Ahmad Muslim (kiri) diperiksa bersama barang bukti uang tunai Rp50 juta, Rabu (11/12/2024).
Kabid SMK Dikbud NTB Ahmad Muslim (kiri) diperiksa bersama barang bukti uang tunai Rp50 juta, Rabu (11/12/2024). (ISTIMEWA)

"Itu masih pengembangan masih pendalaman, kita tetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan meminta uang 5 sampai 10 persen," kata dia, Kamis (12/12/2024).

Polisi menyita uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 50 juta di meja kerja Muslim saat OTT pada Rabu (11/12/2024) petang.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka meminta kepada para kontraktor untuk melakukan pembayaran dengan dalih memuluskan pengurusan proyek.

Apabila fee tidak diberikan, maka tersangka mengancam pencairan anggaran dana alokasi khusus (DAK) SMK akan diperlambat.

Mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa itu mengatakan pengembangan kasus juga terhadap sejumlah kontraktor lain yang mengerjakan proyek-proyek di Dikbud NTB.

Enam orang diamankan dalam OTT, di antaranya Muslim dan lima orang stafnya.

"Kalau yang lain sudah kita suruh pulang karena statusnya saksi, kebetulan pada saat kita lakukan penangkapan semuanya ada di dalam ruangan itu kita bawa semua," kata Regi.
 
Tersangka dijerat pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. 

(*)