NTB
Polresta Mataram Dalami Aliran Dana Pungli Kabid SMK Dikbud NTB
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polresta Mataram mendalami aliran dana pungli Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Ahmad Muslim.
Muslim sudah ditetapkan sebagai tersangka pungli proyek yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Dikbud NTB, Mataram, Rabu (11/12/2024) sore.
Turut disita uang tunai sebesar Rp50 juta yang diberikan kontraktor ke tersangka sebagai fee proyek.
Regi menyebut dugaan pungli ini terkait proyek pembangunan yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 di SMKN 3 Mataram.
"Itu masih pengembangan masih pendalaman, kita tetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan meminta uang 5 sampai 10 persen," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Kamis (12/12/2024).
Baca juga: Modus Kabid SMK Dikbud NTB Peras Kontraktor: Minta Fee Proyek 5-10 Persen
Mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa itu mengatakan pengembangan kasus juga terhadap sejumlah kontraktor lain yang mengerjakan proyek-proyek di Dikbud NTB.
Enam orang diamankan dalam OTT, di antaranya Muslim dan lima orang stafnya.
"Kalau yang lain sudah kita suruh pulang karena statusnya saksi, kebetulan pada saat kita lakukan penangkapan semuanya ada di dalam ruangan itu kita bawa semua," kata Regi.
Polisi menyita uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 50 juta yang saat itu berada meja tersangka.
Tersangka meminta kepada para kontraktor untuk melakukan pembayaran dengan dalih memuluskan pengurusan proyek.
Baca juga: Kabid SMK Dikbud NTB Ditetapkan Jadi Tersangka Pungli Proyek Sekolah
Apabila,tidak diberikan, maka tersangka mengancam pencairan anggaran dana alokasi khusus (DAK) SMK tersebut akan diperlambat.
Regi mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan mengenai aliran dana dari tersangka.
Tersangka disangkakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Hari ini kita lakukan penetapan tersangka," urainya.
Tak hanya itu, Ahmad Muslim juga bakal langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/ott-kabid-smk-dikbud-ntb-10jpg.jpg)