OTT Kabid SMK Dikbud NTB

Kabid SMK Dikbud NTB Ditetapkan Jadi Tersangka Pungli Proyek Sekolah

Kabid SMK Dikbud NTB Ahmad Muslim tertangkap tangan menerima uang Rp50 juta terkait fee proyek pembangunan sekolah

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Kabid SMK Dikbud NTB Ahmad Muslim (kanan) diperiksa bersama barang bukti uang tunai Rp50 juta, Rabu (11/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Ahmad Muslim, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan dalam jabatan dan pungutan liar.

"Hari ini kita lakukan penetapan tersangka dulu, siang ini yang bersangkutan (Kabid) kita periksa sebagai tersangka, setelah itu kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Kamis (12/12/2024).

Regi mengatakan pihaknya akan melakukan penggeledahan di ruang Bidang SMK Dikbud NTB tersebut.

Alasannya masih ada dokumen-dokumen yang menjadi alat bukti untuk keperluan penyidikan kasus.

Baca juga: Pelayanan Bidang SMK Dikbud NTB Dipindahkan Buntut OTT Kabid

"Karena ada beberapa dokumen yang kita terima seperti kontrak kerja, karena ini berkaitan dengan administrasi," kata Regi.

Mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa itu mengatakan, tersangka meminta fee sebesar 5 sampai 10 persen dari nilai proyek.

Tersangka meminta kepada para kontraktor untuk melakukan pembayaran dengan dalih memuluskan pengurusan proyek.

Apabila,tidak diberikan, maka tersangka mengancam pencairan anggaran dana alokasi khusus (DAK) SMK tersebut akan diperlambat.

Kondisi depan ruangan Bidang SMK Dikbud NTB yang masih terpasang garis polisi, Kamis (12/12/2024).
Kondisi depan ruangan Bidang SMK Dikbud NTB yang masih terpasang garis polisi, Kamis (12/12/2024). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Regi mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan mengenai aliran dana dari tersangka. 

Yakni apakah dalam bentuk setoran ke pejabat yang lebih tinggi atau tidak.

"Itu masih kita lakukan pengembangan, masih pendalaman yang jelas sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Regi.

Tersangka disangkakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved