NTB

Kabid SMK Dikbud NTB Ancam Persulit Pencairan Dana Proyek Jika Kontraktor Tak Setor Fee

ISTIMEWA
Kabid SMK Dikbud NTB Ahmad Muslim (kiri) diperiksa bersama barang bukti uang tunai Rp50 juta, Rabu (11/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terungkap modus Kabid SMK Dikbud NTB Ahmad Muslim meminta fee sebesar 5 sampai 10 persen dari nilai proyek.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menyebut dugaan pungli ini terkait proyek pembangunan yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 di SMKN 3 Mataram.

"Itu masih pengembangan masih pendalaman, kita tetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan meminta uang 5 sampai 10 persen," kata dia, Kamis (12/12/2024).

Polisi menyita uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 50 juta di meja kerja Muslim saat OTT pada Rabu (11/12/2024) petang.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka meminta kepada para kontraktor untuk melakukan pembayaran dengan dalih memuluskan pengurusan proyek.

Baca juga: Polresta Mataram Dalami Aliran Dana Pungli Kabid SMK Dikbud NTB

Apabila fee tidak diberikan, maka tersangka mengancam pencairan anggaran dana alokasi khusus (DAK) SMK akan diperlambat.

Mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa itu mengatakan pengembangan kasus juga terhadap sejumlah kontraktor lain yang mengerjakan proyek-proyek di Dikbud NTB.

Enam orang diamankan dalam OTT, di antaranya Muslim dan lima orang stafnya.

"Kalau yang lain sudah kita suruh pulang karena statusnya saksi, kebetulan pada saat kita lakukan penangkapan semuanya ada di dalam ruangan itu kita bawa semua," kata Regi.
 
Tersangka dijerat pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. 

(*)