Sidang Agus Difabel
Agus Difabel Histeris di Tengah Persidangan, Tak Sanggup Dengar Pembelaan
Agus histeris di tengah persidangan dengan agenda pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus histeris, di tengah persidangan dengan agenda pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).
Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Alfian Wibawa mengatakan, penyebab Agus histeris karena dalam berkas pembelaan tersebut menyinggung soal kondisinya dan kondisi orang tuanya.
"Pembelaan awal yang menyebut-nyebut dirinya yang kurang (penyandang disabilitas), kemudian orang tuanya. Bukan mengamuk tetapi emosional, nangis dan sebagainya," kata Alfian.
Sidanng sempat ditunda beberapa menit, setelah kondisi emosional terdakwa mereda, sidang kembali dilanjutkan.
Menurut informasi, selain pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum, secara khusus nantinya Agus akan menyampaikan pembelaan sendiri.
Baca juga: Demo Pembentukan Provinsi Sumbawa, Polres Sumbawa Barat Minta Bacup Polda NTB
Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar minggu lalu, jaksa penuntut umum menuntut Agus dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Alasan jaksa memberikan hukuman terhadap pria tanpa kedua tangan itu, karena jumlah korban lebih dari satu orang serta perbuatannya meresahkan masyarakat.
"Alasan kami memberatkan tuntutan karena meresahkan masyarakat, juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," kata JPU Ricky Febriandi, Senin (5/5/2025).
Sementara yang meringankan Agus, dia sebelumnya tidak pernah dihukum karena perbuatan tindak pidana.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.